TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan akan memecat pejabat daerah mana pun yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga DKI Jakarta. Hal itu ia katakan untuk menanggapi seorang lurah dari Pegadungan, Jakarta Barat, yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli Jakarta Barat.
"Untuk kasus Lurah Pegadungan. Tidak hanya Pegadungan, seluruh lurah yang kena OTT (operasi tangkap tangan) langsung diberhentikan. Hari ini lurah diberhentikan," ujar Soni, sapaan Sumarsono, di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Jakarta, Senin, 10 April 2017.
Soni menuturkan sangat sulit mengatasi pungli apabila masyarakat tidak mematuhi aturan. Kebanyakan masyarakat dinilai tidak percaya kepada pelayanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Namanya, ya, orang, namanya konsumen, kan mau memberi sesuatu supaya lancar. Yang diberi mau. Begitu saja prosesnya," ujarnya.
Baca: Tertangkap Tangan Lakukan Pungli, Lurah Pegadungan Tidak Ditahan
Soni menuturkan proses pemecatan MM, tersangka OTT, tengah berlangsung. Untuk masalah ini, kata Soni, MM tidak hanya diberhentikan sementara, melainkan langsung diberhentikan tetap secara administrasi. "Jadi prinsipnya sudah tidak aktif lagi sebagai lurah," ucapnya.
Tim Saber Pungli Jakarta Barat melakukan OTT di Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat. MM tertangkap tangan melakukan pungli dalam mengurus tanah girik. Tim Saber Pungli menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Dari keterangan MM, ia menetapkan tarif Rp 2 juta kepada setiap orang yang mengurus tanah girik.
MM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindakan Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dia terima maksimal tiga tahun.
LARISSA HUDA
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
58 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
59 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya