Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

image-gnews
Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku pada Selasa, 21 Februari 2024. Hakim menyatakan bahwa belum ada bukti yang menunjukkan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang pembacaan putusan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, merespons penolakan hakim dengan mengungkapkan rasa kecewa dan mengumumkan rencananya untuk mengajukan gugatan kembali.

Meskipun tidak ada bukti tertulis resmi mengenai penghentian penyidikan, Boyamin Saiman menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus tersebut sudah berlangsung selama 4 tahun. Dia mengusulkan agar satu sidang digelar secara in absentia jika tidak ada kelanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

"Tidak bisa ditangkap juga tidak bisa dilanjutkan. Saya minta hanya satu disidangkan secara in absentia," kata Boyamin Saiman.

Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku adalah calon legislatif dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP). Ia menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan telah resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.

Perburuan terhadap Harun Masiku belum menemui titik terang. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, mengungkapkan bahwa Harun Masiku saat ini bersembunyi di dalam negeri. Pernyataan tersebut disampaikan Murti saat berada di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 7 Agustus 2023.

Harun Masiku menjadi buron setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Wahyu Setiawan yang diduga menerima suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun pada saat itu KPK menduga bahwa Harun berada di Singapura, namun penelusuran menunjukkan bahwa ia telah kembali ke Indonesia.

Sejak itu, Harun Masiku menjadi buronan KPK. Meskipun terdapat beberapa laporan mengenai keberadaannya, seperti informasi bahwa dia berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), upaya penangkapan oleh tim penyidik KPK selalu mengalami kendala. Pada Juli 2021, Harun Masiku menjadi buronan internasional setelah Interpol mengeluarkan red notice terhadapnya.

Pada Juli 2023, muncul informasi bahwa Harun Masiku mungkin berada di Kamboja. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan KPK, Interpol, dan otoritas Kamboja untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Pada Agustus 2023, Krishna Murti kembali mengungkapkan bahwa Harun Masiku bersembunyi di dalam negeri, meskipun sebelumnya sempat melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini didasarkan pada data pelintasan yang dilakukan oleh Harun Masiku.

Penelusuran oleh Tempo menemukan bahwa Harun Masiku melakukan perjalanan ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020. Namun, dia hanya tinggal di sana selama satu hari sebelum kembali ke Indonesia. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku terus menjadi misteri, dengan beberapa spekulasi yang mengatakan bahwa dia mungkin berada di Kamboja atau masih berada di Indonesia.

PUTRI SAFIRA PITALOKA  | DESTY LUTHFIANI | LINDA NOVI TRIANITA | ANDITA RAHMA

Pilihan Editor: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI Soal Harun Masiku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

14 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.


Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

1 hari lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (kedua kiri) dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono (kedua kanan) saat meninjau tempat kerja di kompleks Kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 15 Februari 2019. ANTARA FOTO/Moch Asim
Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.