Polisi Bandara Gagalkan Perdagangan 5 Perempuan ke Malaysia

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 14 April 2017 09:48 WIB

Sejumlah calon tenaga kerja wanita ilegal yang diamankan BNP2TKI menunggu di Bandara Sokarno Hatta, Tangerang, Banten, 28 Maret 2018. Sebanyak 65 calon tenaga kerja wanita menjadi korban perdagangan manusia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, mengagalkan upaya penyelundupan lima orang perempuan yang akan dibawa ke Malaysia. Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan atau human trafficking ini polisi menangkap tersangka AS.


“Dua tersangka NN dan SC masih dalam pemburuan,” ujar Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Arief Rachman saat memberikan keterangan resmi pada Kamis, 13 April 2017.


Baca: TKI Asal Lombok Tengah Diduga Korban Perdagangan Manusia

Arief mengatakan AS merupakan seorang residivis yang pernah divonis delapan bulan penjara atas kasus yang sama. Dalam kasus dugaan perdagangan manusia ke Malaysia ini AS bekerja sama dengan NN sponsor di wilayah Cirebon dan SC sponsor di Jakarta Timur.

Adapun lima korban yang diselamatkan kepolisian adalah Nur, 37 tahun, asal Indramayu, Rin (40) asal Subang , Nun (48) asal Bandung, In (36) dan War (25) asal Lombok, NTB.

Arief mengatakan, pengiriman lima wanita yang tidak disertai dokumen resmi itu digagalkan pada Selasa, 11 April 2017. Saat itu, kata Arief, polisi menangkap AS yang membawa lima wanita itu di Terminal Keberangkatan I B Bandara Soekarno-Hatta.


AS akan membawa lima wanita itu ke Malaysia melalui Batam. "Pengakuannya lima wanita ini akan di bawa ke Abu Dhabi melalui Batam-Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, tapi tidak menggunakan dokumen resmi," kata Arief.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, diketahui pengiriman lima wanita asal Jawa Barat dan NTB ini atas peran NN dan SC dalam proses perekrutan dan pengatur keberangkatan. NN dan SC menyiapkan tiket pesawat, paspor, uang transportasi ke Jakarta-Batam dan Malaysia hingga menyiapkan orang untuk menjemput di setiap tempat transit.


Baca juga: Polisi Gagalkan Perdagangan Manusia di Bandara Soekarno Hatta

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 102 subsider 103 Undang-udnang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, juncto Pasal 10 Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Dengan aancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” kata Arief.

JONIANSYAH HARDJONO

Advertising
Advertising

Berita terkait

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

3 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

24 Desember 2023

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

Sebelas anak di bawah umur tanpa pendamping termasuk di antara 303 penumpang asal India di pesawat yang dilarang terbang di Prancis atas dugaan TPPO.

Baca Selengkapnya

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

23 Desember 2023

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

Sebuah pesawat tujuan Nikaragua yang membawa lebih dari 300 penumpang asal India telah dilarang terbang di Prancis atas dugaan "perdagangan manusia"

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

13 Desember 2023

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

Menlu Retno menyampaikan bahwa UNHCR akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya di Aceh.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

15 September 2023

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

Kuba mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bertentangan mengenai penggunaan warganya sebagai tentara bayaran dalam perang Ukraina.

Baca Selengkapnya

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina

5 September 2023

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina

PM Italia Giorgia Meloni Buat Aliansi untuk Atasi Masalah Imigran

24 Juli 2023

PM Italia Giorgia Meloni Buat Aliansi untuk Atasi Masalah Imigran

Dipimpin Perdana Menteri Italia, negara-negara dari Mediterania, Timur Tengah, dan Afrika pada Minggu menyepakati langkah-langkah untuk mencoba memperlambat alur imigran.

Baca Selengkapnya