TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan akan menunggu program kerja gubernur dan wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, terkait dengan rencana penutupan tempat hiburan malam Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. "Saya juga menunggu (Alexis) ditutup," katanya saat ditanya wartawan mengenai rencana Anies itu di Balai Kota, Jumat, 20 April 2017.
Ahok enggan mengomentari lebih rinci terkait dengan wacana penutupan Alexis. Sehari sebelumnya, wartawan menanyakan hal yang sama. Saat itu, Ahok juga menjawab singkat dan enggan mengomentari lebih jauh program Anies dan Sandi tersebut.
Beberapa bulan lalu, Ahok mengatakan Alexis memiliki izin usaha resmi, sama halnya dengan diskotek Stadium dan Mile's yang pernah ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dua diskotek tersebut terpaksa ditutup karena dua kali kedapatan ada penyalahgunaan narkoba. Namun hingga saat ini tersisa Alexis yang masih beroperasi.
Baca: Ahok: Belum Ada Bukti Prostitusi di Alexis
Ahok mengatakan tidak punya wewenang menutup Hotel Alexis. Sebab, penutupan setiap tempat hiburan yang melanggar aturan harus disertai bukti.
Sulitnya menutup Alexis juga pernah diungkapkan mantan pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono. Menurut Sumarsono, penutupan Alexis harus melalui beberapa tahapan. Proses itu, kata Sumarsono, dimulai dengan memberikan surat peringatan.
Hingga saat ini, kata dia, Alexis belum pernah mendapat surat peringatan. "Jika dapat peringatan kedua, baru bisa langsung dicabut izin operasionalnya," katanya di Balai Kota, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Ssbelumnya, Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan, berjanji akan menutup tempat hiburan malam Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. "Ya, komitmen kami melaksanakan (perda) peraturan daerah. Jadi semua pelanggaran akan kami tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies di Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Baca: Janji Anies-Sandi Menutup Alexis, Apa Tantangannya?
Peraturan yang dimaksud Anies adalah Perda DKI Nomor 8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Dalam Pasal 42 disebutkan bahwa setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, atau dan tempat-tempat umum lain. Selain itu, setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial serta menyuruh memfasilitasi, membujuk, dan memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial. Sedangkan Pasal 43, setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat berbuat asusila.
Janji Anies menutup Alexis sudah ia ucapkan sejak masa kampanye pilkada DKI. Saat itu, Anies menyebutkan ada dugaan perdagangan manusia di Alexis. “Ada tanda-tandanya begitu, tapi saya belum punya bukti. Kami akan tegas menutup prostitusi,” ujarnya pada Januari 2017 lalu.
Janji penutupan Alexis juga dilontarkan Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno. Menurut Sandiaga, ia berkomitmen memenuhi janji-janjinya selama kampanye. "Akan diwujudkan begitu kami mendapatkan mandat dan dilantik," katanya.
AVIT HIDAYAT | JULI | LARISSA HUDA | CHITRA PARAMAESTI
Berita terkait
Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan
47 hari lalu
Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam atau THM selama Ramadan. Sempat mengizinkan sebelumnya
Baca SelengkapnyaPj Bupati Bekasi Tutup Tempat Karaoke Infinity Cafe, Berkedok Restoran Karyawan Pakai Seragam Sekolah
19 September 2022
Penjabat Bupati Bekasi memimpin langsung penutupan Infinity Cafe, tempat hiburan malam berkedok restoran. Karyawannya pakai seragam sekolah.
Baca SelengkapnyaKalah di PTUN, Pemprov DKI Banding Soal Diskotek Golden Crown
2 Juli 2020
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Bungkam Soal Sanksi 3 Klub Malam Terindikasi Narkoba
11 Desember 2019
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta belum mau berkomentar soal penutupan hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
Baca SelengkapnyaTempat Hiburan di DKI Ditutup Selama Bulan Ramadan, Ini Detilnya
3 Mei 2019
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI melansir surat edaran 162 soal waktu operasional tempat hiburan saat Ramadan dan Idul Fitri dengan pengecualian.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Bekasi Akui Sulit Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada Apa?
22 Mei 2018
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengaku kesulitan menutup secara permanen banyak Tempat Hiburan Malam (THM) pasca putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Jakarta Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
13 Mei 2018
Kepala Dinas Pariwisata DKI mengeluarkan surat edaran tentang hiburan malam selama Ramadan.
Baca SelengkapnyaKabupaten Tangerang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
9 Mei 2018
Pemkab Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang merilis edaran soal pembatasan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.
Baca SelengkapnyaKasus Old City, Anies Baswedan Kembali Ancam Tempat Hiburan Malam
26 April 2018
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu bukti pelanggaran dari Diskotek Old City untuk memberikan sanksi.
Baca SelengkapnyaPengunjung Old City Positif Sabu, Sandiaga Uno: Tunggu Laporan
23 April 2018
Sandiaga Uno menegaskan pemerintah akan bersikap tegas untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait pengelolaan tempat hiburan malam.
Baca Selengkapnya