Bus HS Transport Berbahaya, Sopir Tak Bawa SIM, STNK, dan Data KIR  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 25 April 2017 06:30 WIB

Sebuah mobil terbalik usai mengalami tabrakan beruntun yang disebabkan oleh sebuah bus pariwisata HS yang mengalami rem blong di jalan Raya Puncak, Cipayung, Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, 22 April 2017. twitter.com

TEMPO.CO, Bogor - Polisi menetapkan Bambang Hernowo, sopir bus pariwisata AG-7057-UR milik PO HS Transport, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 22 April 2017. Polisi mendapati bus yang dikemudikan pria 51 tahun itu sangat tidak layak jalan.

Kepada polisi, Bambang mengakui bus sudah dalam keadaan rusak sebelum berjalan mengantar rombongan ke Taman Wisata Matahari di Cisarua, Kabupaten Bogor. “Pada H-1, bus sempat dilakukan perbaikan pada mesinnya yang rusak. Cukup lama, bahkan hingga pukul dua dinihari,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Wilayah Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Korniawan, Minggu, 24 April 2017. Kerusakan itu membahayakan penumpang.

Baca: 10 Daftar Kerusakan Bus yang Memicu Kecelakaan Beruntun di Puncak

Menurut Tomex, Bambang juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Bahkan dokumen uji kelayakan kendaraan (KIR) tidak dibawa. "Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, bukan hanya sopir yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi perusahaan atau pemilik bus juga bisa dipidanakan," ujarnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Hasbi Ristama mengatakan Bambang diancam dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun. Adapun perusahaan dapat dijerat menggunakan Pasal 315 dengan sanksi pembekuan sementara atau pencabutan izin usaha. “Kami sudah memeriksa kelaikan bus, dan korporasi bisa dikenai pidana. Ini untuk efek jera," ucapnya.

Baca: Kecelakaan Beruntun di Puncak Tewaskan Kades Citeko

Untuk mencegah kecelakaan maut terulang, Polres Bogor melarang 7 bus umum dan pariwisata menuju jalur Puncak. Bus-bus yang disuruh balik tersebut tidak layak jalan. “Kami minta bus putar balik dan menunggu di Unit Laka Tol untuk pergantian bus," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bogor Inspektur Satu Asep Saefudin.

Asep menjelaskan, harus ada penggantian bus jika penumpang hendak melanjutkan perjalanan menuju atau melalui jalur Puncak. Tercatat, sudah 14 kecelakaan terjadi di sepanjang jalur Puncak sejak 2015. Belasan kejadian itu didominasi angkutan umum, terutama bus. Adapun kecelakaan pada Sabtu mengakibatkan empat orang tewas dan 20 korban luka.

M. SIDIK PERMANA

Video Terkait: Batal Menikah, Kecelakaan Gadog Puncak Merenggut Nyawa Diana

Berita terkait

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

8 hari lalu

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.

Baca Selengkapnya

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

8 hari lalu

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.

Baca Selengkapnya

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

16 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

18 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

19 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

19 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

19 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

20 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

20 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

20 hari lalu

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370

Baca Selengkapnya