BPOM Sita Ribuan Sabun Kecantikan Ilegal Siap Edar di Tangerang  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 27 April 2017 20:30 WIB

Kepala Badan POM Penny Lukito (kanan) dan anggota DPR RI Dede Yusuf (kedua kanan), memeriksa sebagian obat-obatan dan makanan ilegal yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Bandung, Jawa Barat, 21 Desember 2016. Sebanyak 191.908 kemasan obat dan makanan ilegal yang disita aparat sepanjang tahun 2016 tersebut nilainya mencapai Rp 12,67 miliar. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik palsu siap edar dalam penggerebekan di pabrik kosmetik ilegal di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis, 27 April 2017.

Petugas menyita ribuan batang sabun kecantikan yang diduga mengandung bahan berbahaya. Selain itu, petugas menyita barang bukti lain seperti mesin pembuat kosmetik, kemasan karton, dan mesin kemas.

"Kami mendapat pengaduan dan keluhan dari Mustika Ratu, kenapa ada produk ilegal bisa masuk department store, berjejer dengan produknya," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito seusai penggerebekan kepada Tempo.

Baca: BPOM Gerebek Pabrik Saus dan Kecap Cap Topi di Tangerang

Menurut Penny, ada juga keluhan dari pengguna sabun Papaya tersebut. Tim penyidik BPOM menelusuri temuan awal itu dan berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahan berbahaya dalam sabun tersebut.

"Sabun ilegal ini diduga menggunakan nomor izin edar (notifikasi) fiktif dan diproduksi di sarana yang tidak memiliki izin produksi," kata Penny.

Temuan ini, kata Penny, merupakan hasil kerja sama Balai POM di Serang, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Resor Kota Tangerang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Penny mengatakan secara ekonomis nilai produksi pabrik itu diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Untuk mengelabui, produk sabun palsu ini dibuat seolah-olah barang impor buatan Thailand dan Filipina, di kotak sabun itu ditempel keterangan produk berbahasa Thailand.

Baca: BPOM - Kejaksaan Kerja Sama Pengawasan Obat dan Makanan

"Ini sudah pelanggaran tindak pidana, ada penipuan yang dilakukan. Kami menggandeng Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki hal ini lebih lanjut," kata Penny.

Kepala Balai POM Serang M. Kashuri menyatakan operasi ini merupakan operasi rutin yang dilakukan pihaknya. Selama 2017, kata Kashuri, ada lima pabrik ilegal yang dirazia.

Kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

AYU CIPTA

Berita terkait

BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

19 Desember 2019

BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

BPOM meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir toko online yang menjual produk makanan dan obat ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya

BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

21 September 2018

BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

BPOM menangkap pemilik 1,6 juta obat dan jamu ilegal yang disimpan di tiga gudang dan satu toko obat di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

15 Februari 2018

BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

BPOM telah melakukan pengkajian aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.

Baca Selengkapnya

BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

15 Februari 2018

BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

Heboh pro-kontra penggunaan Albothyl, yang mengandung policresulen, sebagai obat sariawan membuat kalangan dokter gigi ikut bicara.

Baca Selengkapnya

Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

15 Februari 2018

Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

Kalangan netizen heboh menanggapi surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018 yang viral beredar.

Baca Selengkapnya

Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

15 Februari 2018

Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

Kepala Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K. Lukito meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat merek Albothyl untuk sementara waktu.

Baca Selengkapnya

Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

15 Februari 2018

Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

Belakangan ini beredar viral surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia yang melarang peredaran obat berisi policresulen.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

30 Mei 2017

Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

Ratusan kaleng sarden diduga telah melewati waktu edar.

Baca Selengkapnya

BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

23 Mei 2017

BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

BPOM akan memusnahkan obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal.

Baca Selengkapnya