Kepala Badan POM Penny Lukito (kanan) dan anggota DPR RI Dede Yusuf (kedua kanan), memeriksa sebagian obat-obatan dan makanan ilegal yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Bandung, Jawa Barat, 21 Desember 2016. Sebanyak 191.908 kemasan obat dan makanan ilegal yang disita aparat sepanjang tahun 2016 tersebut nilainya mencapai Rp 12,67 miliar. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik palsu siap edar dalam penggerebekan di pabrik kosmetik ilegal di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis, 27 April 2017.
Petugas menyita ribuan batang sabun kecantikan yang diduga mengandung bahan berbahaya. Selain itu, petugas menyita barang bukti lain seperti mesin pembuat kosmetik, kemasan karton, dan mesin kemas.
"Kami mendapat pengaduan dan keluhan dari Mustika Ratu, kenapa ada produk ilegal bisa masuk department store, berjejer dengan produknya," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito seusai penggerebekan kepada Tempo.
Menurut Penny, ada juga keluhan dari pengguna sabun Papaya tersebut. Tim penyidik BPOM menelusuri temuan awal itu dan berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahan berbahaya dalam sabun tersebut.
"Sabun ilegal ini diduga menggunakan nomor izin edar (notifikasi) fiktif dan diproduksi di sarana yang tidak memiliki izin produksi," kata Penny.
Temuan ini, kata Penny, merupakan hasil kerja sama Balai POM di Serang, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Resor Kota Tangerang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Penny mengatakan secara ekonomis nilai produksi pabrik itu diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Untuk mengelabui, produk sabun palsu ini dibuat seolah-olah barang impor buatan Thailand dan Filipina, di kotak sabun itu ditempel keterangan produk berbahasa Thailand.
"Ini sudah pelanggaran tindak pidana, ada penipuan yang dilakukan. Kami menggandeng Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki hal ini lebih lanjut," kata Penny.
Kepala Balai POM Serang M. Kashuri menyatakan operasi ini merupakan operasi rutin yang dilakukan pihaknya. Selama 2017, kata Kashuri, ada lima pabrik ilegal yang dirazia.
Kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.