Rapper Iwa K Ditangkap, Polisi: BNN yang Menentukan Rehabilitasi
Editor
Ali Anwar
Senin, 1 Mei 2017 10:33 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Arief Rachman mengatakan pihaknya telah menerima surat pengajuan rehabilitasi dari rapper Iwa Kusuma alias Iwa K dalam kasus kepemilikan tiga linting ganja.
Namun, kata Arief, untuk menentukan apakah Iwa K akan menjalani rehabilitasi atau tidak, yang menentukan adalah Badan Narkotika Nasional (BNN). "Penentuannya tim assignment terpadu, tergantung dari BNN," ujar Arief di sela peresmian Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 1 Mei 2017.
Baca: Rapper Iwa K. Ditangkap, Pengacara: Ganja untuk Reaksional
Menurut Arief, pengajuan rehabilitasi bisa dilakukan karena berdasarkan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Tapi, kata dia, dalam menentukan proses rehabilitasi itu tim assegment terpadu BNN akan turun kelapangan, kemudian memutuskan.
"Pastikan sepenuhnya kewenangan tim assignment seperti kasus sebelumnya yang pernah menimpa sejumlah artis," kata Arief.
Penyanyi Rap, Iwa K telah mengajukan rehabilitasi ke Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat malam pekan lalu. "Surat pengajuan rehabilitasi sudah kami sampaikan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, kami masih menunggu proses selanjutnya, apakah masalah ini diserahkan ke BNN atau Polres," ujar pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu.
Menurut Chris, keinginan untuk rehabilitasi datang dari Iwa K dan keluarganya." Iwa K ingin fokus dan tenang menyelesaikan masalah ini, ia juga ingin segera lepas dari segala hal yang berbau ganja ini,"katanya.
Baca juga: Rapper Iwa K Ditangkap, Polisi: Positif Ganja Seberat 1,5 Gram
Chris mengatakan langkah rehabilitasi juga diambil keluarga setelah mengetahui Iwa K positif mengandung THC. Iwa K ditangkap saat akan memasuki Security Check Point (SCP) di Bandara Soekerno-Hatta pada Sabtu, 29 April 2017, pukul 05.00 WIB. Saat itu Iwa K akan terbang ke Palembang menggunakan menggunakan pesawat Lion Air JT79.
JONIANSYAH HARDJONO
Video Terkait: Bawa Ganja, Rapper Iwa K Ditetapkan sebagai Tersangka