Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Maret 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miryam S. Haryani, pada Senin dinihari, 1 Mei 2017. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut.
Menurut Iriawan, Polda Metro Jaya mendapatkan surat dari KPK pada Rabu, 26 April 2017, yang isinya permintaan bantuan menangkap Miryam. KPK saat itu tak mengetahui keberadaan Miryam, padahal wanita itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu. "Kami membentuk tim gabungan dengan Polres Depok dan kriminal umum," kata Iriawan.
Polisi kemudian mengendus keberadaan tersangka di Bandung di rumah kerabatnya. Setelah itu, dia berpindah ke Hotel Serela Waringin, lalu Trans Hotel, Bandung. Pada 30 April 2017, ia kembali ke Jakarta. "Kami menangkap Miryam pukul 00.20 WIB di Grand Kemang Hotel, Jakarta," ucapnya.
Saat ditangkap, Miryam tengah menunggu seseorang bersama adiknya. "Seseorang inilah yang sedang kami selidiki," ujar Iriawan.
BAYU PUTRA | JH
Video Terkait:
Berita terkait
Ragam Perlengkapan Rumah yang Bisa Memperparah Radang Sendi
8 menit lalu
Ragam Perlengkapan Rumah yang Bisa Memperparah Radang Sendi
Menurut terapis okupasi Salma Khanam, beberapa jenis perlengkapan rumah bisa menyebabkan atau berkontribusi pada radang sendi. Berikut di antaranya.