Cegah Kecelakaan Bus, Mobil Rongsok Dilarang Masuk Jalur Puncak  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 2 Mei 2017 19:00 WIB

Warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, 30 April 2017. Kecelakaan beruntun maut di Jalur Puncak sebelumnya terjadi pada 22 April lalu. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Bogor - Guna mengantisipasi kecelakaan bus di jalur Puncak, polisi melarang mobil tidak layak jalan alias mobil rongsok untuk masuk ke jalur wisata tersebut. Caranya, polisi menggelar razia di akses jalan menuju jalur Puncak. Razia ini juga melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. "PO Bus jangan hanya mencari keuntungan tetapi mengabaikan kondisi kelayakan kendaraan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Hasbi Ristama, Selasa, 2 Mei 2017.

Hasbi mengatakan bus yang dirazia itu bisa diberhentikan di mana saja sebelum masuk jalur Puncak. Proses pemeriksaan bisa memakan waktu cukup lama. Karena itu dia meminta maaf kepada penumpang bus apabila perjalanan mereka terganggu dengan adanya pemeriksaan. "Kami meminta maaf kepada masyarakat jika perjalananya terganggu, bahkan terpaksa bus yang digunakan dilarang melintas jalur Puncak karena tidak layak," kata dia.

Baca: 10 Daftar Kerusakan Bus HS Transport Picu 4 Nyawa Melayang

Selain razia, polisi dan Dinas Perhubungan menggelar inspeksi ke sejumlah pul perusahaan otobus (PO) di wilayah Kabupaten Bogor. Salah satu pul yang didatangi adalah PO Medal Jaya Mandiri. Sebanyak 17 bus diperiksa. Dari fungsi pengereman hingga kondisi mesin kendaraan. "Selain mengecek kondisi fisik, kami memeriksa kelengkapan surat kendaraan," kata Hasbi.

Hasbi mengatakan, dari inspeksi itu tidak ditemukan pelanggaran. Bus yang digunakan pun dinilai layak untuk digunakan. "Pada saat kami datang, mekanik sedang mengganti ban,” katanya. “Mereka juga mengganti kampas rem dengan yang baru.”

Baca: Jalur Puncak Makan Korban Lagi, Bus Terjun ke Jurang di Ciloto

Tabrakan beruntun terjadi di jalur Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Megamedung, Kabupaten Bogor, pada 22 April 2017. Empat orang tewas dan belasan lagi luka-luka dalam musibah itu. Kecelakaan dipicu bus PO HS Transport yang mengalami kerusakan pada rem saat jalan menurun.

Kecelakaan bus terjadi lagi pada 30 April 2017 di jalur Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Kali ini korban tewas ada sebelas orang. Penyebab kecelakaan lagi-lagi akibat kerusakan pada sistem pengereman. Kerusakan itu dialami bus pariwisata PO Kitrans.

M. SIDIK PERMANA

Berita terkait

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

1 hari lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

12 hari lalu

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.

Baca Selengkapnya

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

12 hari lalu

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.

Baca Selengkapnya

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

20 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

22 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

23 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

23 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

24 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

24 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

24 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya