Polisi: Pemilik Perusahaan Bus HS Transport Bakal Jadi Tersangka

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 7 Mei 2017 16:21 WIB

Petugas Gabungan Satlantas Polres Bogor dan Korlantas Polri mengamati barang bukti salah satu mobil yang ditabrak bus dalam kasus tabrakan beruntun di jalur Puncak, di Subnit Laka, Ciawi, Bogor, 25 April 2017. Kecelakaan ini menyebabkan empat orang meninggal dunia. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Hasbi Ristama mengatakan perusahaan dan pemilik bus pariwisata HS Transport bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang di Tanjakan Selarong, Kecamatan Megamendung, Puncak.

"Kami kumpulkan dulu alat bukti untuk gelar perkara, agar dapat mempidanakan perusahaanbus. Dijadikan tersangka sudah jelas, tinggal tunggu waktu," kata Hasbi, Ahad 7 Mei 2017.

Hasbi mengatakan sampai saat ini pemilik bus HS Transport belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa serta menguji keabsahan buku KIR bus tersebut. Penyidik juga memeriksa kepemilikan awal bus tersebut.


Baca: Kecelakaan Puncak, Polisi Akan Periksa Pemilik PO HS Transport

Menurut Hasbi, pemilik dan manajemen perusahaan harus bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut. Apalagi ini disebabkan kondisi kendaraan yang tidak layak dan rusak lalu dipaksakan untuk tetap membawa penumpang.

"Selama ini hanya karyawan (Sopir, kernek) yang dikorbankan, setiap kecelakaan kendaraan angkutan," kata dia.

Padahal, perusahaan menugaskan karyawan untuk membawa dan mengantarkan rombongan warga dengan kendaraan bus yang kondisinya tidak layak bahkan rusak. "Kami kejar perusahaanya untuk dipidanakan, agar perusahaan lain mau berubah sehingga memperbaiki kendaraan angkutannya, tidak hanya mengejar profit," kata Hasbi.


Baca: Kecelakaan Beruntun di Puncak, Bus HS Transport Tak Laik Jalan

Untuk menghindari dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalur puncak terulang, selain mempidanakan pihak perusahaan bus dengan Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, kepolisian resor Bogor juga memasang sejumlah rambu larangan kendaraan bertonase lebih melintas jalur puncak, selepas GT Ciawi

"Pemasangan rambu larangan kendaraan bertonase lebih masuk jalur puncak, sebagai bentuk kepedulian kami, meski pemasangan rambu itu kewenangan Kemenhub karena jalur puncak merupakan jalan nasional," kata Hasbi.

M SIDIK PERMANA.

Berita terkait

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

20 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

22 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

23 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

23 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

24 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

24 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

24 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

24 hari lalu

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

24 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

37 hari lalu

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang

Baca Selengkapnya