TEMPO.CO, Jakarta - Massa kontra Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membubarkan diri setelah hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum selama dua tahun. Mereka bersorak dan merayakan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di depan mobil komando di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.
Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan pun langsung meminta massa perlahan membubarkan diri. "Silakan saudara-saudara sekalian kembali ke rumah masing-masing. Terima kasih sudah tertib," kata Iwan melalui pengeras suara.
Baca:
Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis Kasus Penistaan Agama, Majelis Hakim Minta Ahok Ditahan
Mobil komando pun meminta massa membubarkan diri. Meski begitu, mereka menyatakan siap kembali mengawal kasus Ahok ini. Mereka menuntut Ahok agar tidak melanjutkan kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Atas nama hukum dia (Ahok) seharusnya tak melanjutkan memimpin Jakarta. Siap untuk mengawal?" kata salah satu orator di mobil komando. Massa meninggalkan Jalan RM Harsono menuju ke arah Kebun Binatang Ragunan.
Baca juga:
Sidang Vonis Ahok, Helikopter Siaga di Sekitar Lokasi Persidangan
Sheila Marcia Membaik, Melodya Vanesha di Ruang ICU
Laskar Front Pembela Islam yang menjadi barisan terluar massa pun mulai berbaris berjalan menggiring massa menjauhi lokasi sidang.
Hukuman majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Meski banyak demonstran yang senang dengan perintah hakim agar Ahok ditahan, namun beberapa masih nampak belum puas. Mereka menginingkan Ahok dihukum lebih berat lagi.
EGI ADYATAMA
Berita terkait
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang
1 hari lalu
Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaCerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
1 hari lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca SelengkapnyaAlasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
1 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca Selengkapnya4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
4 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
5 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSeleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?
6 hari lalu
Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
8 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaGalih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur
8 hari lalu
Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim
8 hari lalu
Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.
Baca SelengkapnyaBegini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama
10 hari lalu
Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.
Baca Selengkapnya