Sejumlah pengunjung berbondong-bondong mengumpulkan KTP untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahok di Balai Kota, Jakarta 10 Mei 2017. Aksi pengumpulan KTP untuk penjamin Ahok juga dilakukan di Balai Kota. TEMPO/Friski Riana
TEMPO.CO, Jakarta - Pendukung terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama yang unjuk rasa di depan Balai Kota sejak pukul 06.00, Kamis, 11 Mei 2017, mengajukan tiga tuntutan. "Yang pertama pasti meminta penangguhan penahanan pak Ahok (Basuki)," kata Koordinator lapangan pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP), Nathalia Surjadi saat ditemui di lokasi.
Sebagai jaminan penangguhan penahanan mereka berbondong-bondong mengumpulkan KTP
Tuntutan kedua adalah mendesak agar pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penodaan agama diuji materiil. "Nanti kami akan bawa ke Mahkamah Konstitusi," ujar Natalia.
Tuntutan lainnya adalah mereka mendukung pemerintah membubarkan organisasi massa yang dianggap anti-Pancasila.
Nathalia menuturkan target pengumpulan KTP adalah sepuluh ribu lembar. Aksi ini akan terus dilanjutkan hingga Sabtu, 20 Mei 2017 sekaligus memperingati hari Kebangkitan Nasional.
Rencananya, pada 20 Mei 2017 pendukung Ahok ini akan kembali menggelar aksi. Mereka akan berjalan kaki dari Balai Kota di Jalan Merdeka Selatan ke Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat.