TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan 72,6 persen dari 4.668 responden pengguna jasa transportasi online memilih Go-Jek. "Go-Jek menduduki rating tertinggi dipilih konsumen," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat,12 Mei 2017.
Menurut Tulus, di bawah Go-Jek, Grab dipilih 66,9 persen responden. Sedangkan Uber digunakan 51 persen dan My Bluebird 4,4 persen. Dari frekuensi penggunaannya, ujar Tulus, 31,6 persen pengguna paling banyak menggunakan transportasi online 2-3 kali dalam seminggu.
Baca: Transportasi Online, YLKI: 41 Persen Responden Kecewa
Penggunaan 1-2 kali dalam sehari 27,6 persen, seminggu sekali 13,7 persen, dan 8,7 persen menggunakan transportasi online lebih dari tiga kali dalam sehari.
Alasan responden memilih atau menggunakan transportasi online, kata Tulus, pada umumnya menyatakan karena murah (84,1 persen), cepat (81,9 persen), nyaman (78,8 persen), dan aman (61,4 persen).
Adapun untuk moda transportasi yang dipilih konsumen, 55 persen menggunakan transportasi online jenis mobil dan motor. Sedangkan yang menggunakan motor saja 21 persen dan mobil saja 24 persen.
Terkait dengan pelayanan, hasil survei menunjukkan konsumen secara dominan menjawab sangat baik 77,7 persen. Namun, ketika ditanya apakah konsumen pernah dikecewakan terkait dengan pelayanannya, 41 persen responden mengaku pernah mengalaminya.
Adapun kasus yang paling sering terjadi adalah 22,3 persen responden pernah dikecewakan karena pengemudi minta dibatalkan. Disusul sulitnya mendapatkan pengemudi 21,19 persen.
Baca juga: Alasan Warga Bila Tarif Transportasi Online Dinaikkan
Survei tersebut melibatkan 4.668 responden untuk merespons dinamika dan eksistensi transportasi berbasis aplikasi di beberapa kota besar di Indonesia. Survei dilakukan pada 5-16 April 2017 secara online.
FRISKI RIANA
Berita terkait
Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi
5 Februari 2024
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.
Baca SelengkapnyaYLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?
25 Januari 2024
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBaru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI
1 September 2023
YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.
Baca SelengkapnyaBuntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif
23 Agustus 2023
Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.
Baca SelengkapnyaYLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini
4 Februari 2023
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.
Baca SelengkapnyaHNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen
23 Januari 2023
Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan
Baca SelengkapnyaPengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir
20 Januari 2023
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaSistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI
13 Oktober 2022
PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.
Baca SelengkapnyaOperator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi
6 Oktober 2022
YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Baca SelengkapnyaLKY Persoalkan Debt Collector Perusahaan Leasing Tarik Paksa Mobil dan Motor
18 Agustus 2022
MK melarang perusahaan leasing dan debt collector menarik paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan. Biaya mengambil kendaraan hingga Rp 4 juta.
Baca Selengkapnya