Polisi Larang Puluhan Bus Pariwisata Jakarta Naik Jalur Puncak  

Reporter

Minggu, 14 Mei 2017 18:17 WIB

Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, 30 April 2017. Kecelakaan beruntun ini melibatkan satu bus wisata, lima kendaraan minibus dan tujuh motor. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Bogor - Puluhan kendaraan bus pariwisata dilarang melintas ke jalur Puncak dan diarahkan untuk pulang kembali ke Jakarta selama tiga pekan terakhir. Petugas gabungan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor dan Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor juga menahan 15 bus yang tidak memiliki surat kendaraan.

"Ada 65 unit kendaraan bus pariwisata yang kita larang naik ke Puncak dan terpaksa diputar balik untuk kembali ke Jakarta karena kendaraannya tidak layak," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Hasbi Ristama, Ahad, 14 Mei 2017.

Baca: Jalur Puncak Makan Korban Lagi, Bus Terjun ke Jurang di Ciloto

Sebagian besar kendaraan bus pariwisata itu terkena razia di Jalan Raya Puncak KM 45, selepas gerbang jalan tol Ciawi, karena kondisi kendaraan yang tidak layak dan dapat mengakibatkan risiko kecelakaan lalu lintas. "Rata-rata kondisi kendaraan yang kita larang karena adanya kerusakan pada sistem pengereman, tidak ada rem tangan, ban sudah gundul, serta mengalami kerusakan pada kopling dan kendali kemudi," kata Hasbi.

Selain melarang 65 bus pariwisata, petugas kepolisian menahan 15 bus pariwisata karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dan buku kir. "Ada juga yang sempat kita kandangkan di Pol Laka Ciawi, dan baru kita perbolehkan jalan setelah dapat menunjukkan suart-surat kendaraannya," kata dia.

Petugas gabungan kepolisian pun memberikan tindakan E-Tilang terhadap 121 kendaraan bus karena sopir tidak dapat menunjukkan SIM dan melanggar lalu lintas. "Bukan hanya kami saja yang memberikan penilangan, akan tetapi petugas Dishub pun memberikan tilang kepada sejumlah bus karena tidak memiliki kir dan juga yang masa kir yang sudah habis masa berlakunya," katanya.

Baca: Cegah Kecelakaan, Kemenhub Diminta Cek Bus yang ke Puncak

Sejumlah bus pariwisata yang dilarang melanjutkan perjalanan menuju jalur Puncak karena tidak memiliki rem tangan, yakni PO Bus Benteng Jaya dengan nomor polisi B-7271-BK, PO Bus Restu N-7686-UG, dan Langgeng Utama B-7399-XA. "Sebagian besar bus yang tidak layak dan dikembalikan kembali ke Jakarta yang akan naik ke Puncak merupakan bus dari PO dari Jakarta dan luar daerah," kata Hasbi.

M. SIDIK PERMANA

Berita terkait

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

15 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

17 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

18 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

18 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

19 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

19 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

19 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

19 hari lalu

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

19 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

32 hari lalu

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang

Baca Selengkapnya