Selain untuk Rizieq, Polisi Keluarkan Surat Jemput Paksa Ketua FPI DKI  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 15 Mei 2017 08:14 WIB

Ketua Umum FPI Jakarta, Habib Muchsin pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi saksi ahli pelapor saat akan mengikuti gelar perkara di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerbitkan surat penjemputan paksa Ketua Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Muchsin Alatas, Senin, 15 Mei 2017. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan surat penjemputan paksa Muchsin akan terbit berbarengan dengan surat serupa untuk Ketua Umum FPI Rizieq Syihab. "Berbarengan dengan Pak Rizieq," ucap Argo saat dihubungi, Senin, 15 Mei 2017.

Ditanyai soal keterlibatan Muchsin, Argo berujar, berdasarkan informasi yang dimiliki kepolisian, Muchsin sempat diinstruksikan Rizieq untuk membuang telepon genggam miliknya. Adapun saat polisi ingin meminta penjelasan tentang hal itu, Muchsin selalu mangkir dari pemanggilan polisi. "Yang bersangkutan tidak datang dalam dua kali pemanggilan," tuturnya.

Baca: Rizieq Syihab Pulang, Pengacara Jamin Laskar FPI Tak Ikut Jemput


Surat pemanggilan Muchsin, kata Argo, pertama kali dilayangkan pada 20 April lalu. Sedangkan surat pemanggilan kedua dilayangkan 8 Mei 2017.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan akan segera memanggil paksa Rizieq Syihab sebagai saksi kasus dugaan percakapan berkonten pornografi. "Informasinya, (Rizieq) berada di Malaysia, tapi tidak diketahui di mana tempatnya," kata Argo di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Baca: Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila Rizieq Syihab Masih Tunggu P-21

Kasus ini berawal saat beredar video percakapan mesum yang diduga dilakukan Rizieq dengan tersangka dugaan makar, Firza Husein. Video tersebut membawa Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi membuat laporan ke Polda Metro Jaya bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan tuntutan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Kuasa Hukum Rizieq Syihab: Dia Pasti Pulang Kok...


Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. Pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli dilakukan untuk menyidik kasus ini. Kendati demikian, baik Rizieq maupun Firza membantah tuduhan tersebut.

INGE KLARA SAFITRI







Berita terkait

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

24 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

25 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

48 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

48 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

48 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

49 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

49 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

26 Februari 2024

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.

Baca Selengkapnya