Tolak Pembantaran Ahok, GNPF Akan Rutin Datangi Pengadilan Tinggi DKI

Reporter

Selasa, 16 Mei 2017 13:19 WIB

(ki-ka) Panitera Muda Pidana Umum MA Suharto, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Panitera MA Made Rawa Aryawan, Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur menyampaikan konferensi pers setelah pertemuan dengan GNPF-MUI di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 5 Mei 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Nasrullah Nasution, berjanji akan mengawal secara rutin proses banding dan pengajuan penangguhan penahanan terhukum kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. GNPF, kata dia, sudah mengirimkan surat dukungan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami akan mendatangi Pengadilan Tinggi DKI seminggu satu kali untuk menanyakan perkembangan kasusnya," ucap Nasrullah di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2017.

Menurut Nasrullah, pendapat para ahli sudah sangat banyak bahwa pengajuan penangguhan Ahok tidak bisa dikabulkan. Menurut dia, posisi Ahok sekarang adalah terhukum, dan hanya terdakwa atau tersangka yang bisa mengajukan penangguhan penahanan. "Dia jalani saja proses banding dan kasasi."

Baca:
Ahok Dipenjara, GNPF-MUI Mengaku Siap...
Ahok Ditahan, GNPF-MUI: Hentikan Pertikaian...

Nasrullah berujar, majelis hakim tinggi yang akan segera dibentuk setelah berkas memori banding masuk pasti punya dasar menolak penangguhan penahanan. Majelis hakim, kata dia, pasti jauh lebih mengerti proses berita acara pidananya. "Sudah tidak ada lagi perdebatan."

Juru bicara Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI, Yohanes Suhadi, menyatakan pengadilan tinggi belum memproses permohonan penangguhan penahanan Ahok. Alasannya, masih menunggu berkas perkara banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga:
Penipuan Mencatut Nama Angkasa Pura II Marak, Waspadai Modusnya

Djarot Sambangi Ahok di Mako Brimob, Peserta Rapat Kirim Salam


"Wewenang untuk mengabulkan (penangguhan penahanan) itu ada di majelis hakim banding,” ucap Suhadi. Sampai saat ini, Pengadilan Tinggi DKI belum menunjuk hakim yang akan menangani perkara banding Ahok.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok selama 2 tahun penjara karena terbukti menista Islam. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Ahok segera ditahan.

IRSYAN HASYIM | ENDRI KURNIAWATI




Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

48 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

52 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

53 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

53 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

57 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya