Firza Husein Dicekal Selama Enam Bulan ke Depan

Reporter

Kamis, 18 Mei 2017 18:03 WIB

Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, 16 Mei 2017. Penyidik memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengirimkan surat pencekalan tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein ke Dirjen Imigrasi, Kamis, 18 Mei 2017. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisadis Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pencekalan dilakukan penyidik dengan alasan keperluan penyidikan.

"Hari ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat cekal tersangka FH selama enam bulan ke depan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Ditanya soal perkembangan status Ketua FPI Rizieq Syihab, Argo menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah menyelesaikan berkas tersangka Firza untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum secepatnya. "Setelah selesai kami ajukan ke JPU baru kami periksa Pak Rizieq. Kami yakin yang bersangkutan balik ke tanah air," ujarnya.

Baca: EKSKLUSIF. Kak Emma: Saya Kenal Firza Husein Sejak Awal 2015

Sebelumnya polisi telah menahan Firza Husein 1x24 jam setelah resmi menetapkan dia menjadi tersangka, pada Selasa malam, 16 Mei 2017 lalu. Selama jeda waktu itu, kepolisian terus menggali keterangan dari Firza terkait chat tersebut.

Ini merupakan kali kedua Firza mendapat penangguhan penahanan. Firza yang juga merupakan tersangka kasus makar, sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun dengan alasan yang sama, penahanan Firza ditangguhkan.

Firza Husein terjerat kasus dugaan percakapan mesum dengan pria yang diduga Rizieq Syihab. Setelah diselidiki, polisi meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

Baca: Ahli Pengenal Wajah Inafis Polri: Foto Firza Husein Asli

Berbeda dengan Firza Husein yang telah menjalani pemeriksaan, hingga hari ini, Rizieq belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Terhitung sudah dua kali Rizieq mangkir dari panggilan polisi. Sehingga polisi akan menerbitkan surat penjemputan paksa Rizieq pada Senin, 15 mei 2017.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

15 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

52 hari lalu

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?

Baca Selengkapnya

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

55 hari lalu

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.

Baca Selengkapnya

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

10 November 2023

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

8 Oktober 2023

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi

12 Juli 2023

Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi

Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan Imigrasi ke wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana

16 Mei 2023

KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana

Ada dugaan dari tim penyidik KPK bahwa Ema Sumarna memiliki pengetahuan yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

26 April 2023

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 4 orang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat

9 April 2023

Anggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat

KPK mengajukan surat pencegahan perjalanan luar negeri ke Imigrasi terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.

Baca Selengkapnya

Ini Kerja Kuncoro Wibowo yang Hanya 2 Bulan Jadi Dirut Transjakarta Lalu Terseret Kasus Korupsi

17 Maret 2023

Ini Kerja Kuncoro Wibowo yang Hanya 2 Bulan Jadi Dirut Transjakarta Lalu Terseret Kasus Korupsi

Fitria Rahadiani mengungkapkan kinerja Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.

Baca Selengkapnya