ACTA Minta Jaksa Cabut Banding Agar Ahok Tenang Jalani Hukuman

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 23 Mei 2017 07:11 WIB

Istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan (tengah) bersama Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP Fifi Letty Indra (dan Josefina Agatha Syukur tiba di PN Jakarta Utara, Jakarta, 22 Mei 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta -Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta jaksa mencabut permohonan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama. Alasannya, Ahok sendiri telah membatalkan bandingnya. “Kalau jaksa juga mencabut, maka perkara ini segera berkekuatan hukum tetap dan Pak Ahok tenang menjalani hukuman,” kata pembina ACTA Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Mei 2017.

Habiburokhman berujar, sikap Ahok mencabut permohonan banding harus disikapi dengan prasangka baik. Ia beranggapan Ahok sudah sadar dengan kesalahan yang pernah dilakukan di Pulau Seribu. “Dan hukuman dua tahun dianggap layak,” katanya.

Bila jaksa tidak mencabut banding, kata Habiburokhman, justru akan menimbulkan pertanyaan dan kesan aneh. Sebab tugas jaksa adalah mendakwa dan menuntut Ahok. “Sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan,” kata Habiburokhman.

Baca: Pengacara Ahok Serahkan Memori Banding dengan 22 Keberatan

ACTA adalah kelompok yang pertama kali melaporkan dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok. ACTA juga pernah melaporkan Ahok ke Bawaslu terkait video kampanye Pilkada DKI 2017. Dalam salah satu kampanye Ahok, ACTA menganggap calon inkumben telah menyebar kebencian dan SARA.

Dalam kasus penodaan agama, pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun kepada gubernur DKI Jakarta non-aktif itu. Ahok menyatakan banding dan kemarin berkas banding telah diserahkan ke pengadilan. Namun sekitar satu jam kemudian, istri Ahok, Veronika Tan datang bersama keluarganya dan menyatakan telah mencabut permohonan banding itu.

Hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan dari keluarga ihwal pencabutan berkas banding tersebut. Rencananya keluarga akan menggelar konferensi pers siang nanti untuk menjelaskan alasan di balik keputusan ini.

Kuasa Hukum Ahok, I wayan Sudirta, mengatakan bahwa pencabutan banding oleh keluarga ini tidak otomatis menghentikan perkara Ahok. Sebab jaksa sudah mengajukan banding lebih dulu.

Baca juga: Jaksa Perkara Ahok Ajukan Banding, Ini Alasannya

Juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Mawawi, mengatakan pihaknya telah melayangkan pengajuan banding sejak senin pekan lalu. Salah satu alasan pengajuan banding lantaran putusan hakim yang tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dalam sidang pada 9 Mei lalu, hakim memvonis Ahok dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut satu tahun penjara dan hukuman percobaan selama dua tahun.

AHMAD FAIZ | IRSYAN

Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

8 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

10 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

41 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

41 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya