Ahok Mundur, Mendagri Segera Lantik Djarot sebagai Gubernur DKI  

Reporter

Rabu, 24 Mei 2017 18:50 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan surat jabatan PLT Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta Pusat, 9 Mei 2017. Djarot mendapat mandat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta usai vonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diganjar dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dengan mundurnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat akan segera ditetapkan statusnya sebagai gubernur hingga Oktober 2018. Djarot saat ini berstatus sebagai pelaksana tugas gubernur.

Dengan naiknya Djarot, kursi wakil gubernur akan kosong hingga akhir periode ini. Sebab, sisa waktu yang ada sangat singkat dan tidak dimungkinkan untuk meminta usulan wakil gubernur.

Baca juga: Ahok Cabut Banding, Djarot Pertanyakan Penangguhan Penahanan

"(Wakil gubernur) Kosong sampai Oktober," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 24 Mei 2017.

Namun Tjahjo mengaku dirinya belum menerima surat pengunduran diri dari Basuki alias Ahok. "Saya belum terima," ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berujar dirinya juga menunggu sikap jaksa penuntut umum perkara Ahok apakah tetap mengajukan banding atau tidak. "Kemudian tinggal tunggu Kejagung, itu saja," tuturnya.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU yang menuntutnya satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.

Simak juga: Ahok Cabut Banding, Pengacara: Tak Ada Tekanan dari Parpol

Menyikapi vonis hakim tersebut, baik Ahok maupun JPU menyatakan akan mengajukan banding. Namun belakangan Ahok memutuskan mencabut bandingnya.

Tjahjo menuturkan sikap Ahok yang mencabut bandingnya menandakan ia sudah menerima kesalahannya. Permasalahannya pun telah berkekuatan hukum tetap.

AHMAD FAIZ


Berita terkait

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

6 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

9 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

20 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

35 hari lalu

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

47 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

48 hari lalu

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme

Baca Selengkapnya

Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

50 hari lalu

Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

Belakangan beberapa nama mulai dibicarakan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta, walaupun masih jauh waktu pelaksanaannya. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

52 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

53 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya