Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan surat jabatan PLT Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta Pusat, 9 Mei 2017. Djarot mendapat mandat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta usai vonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diganjar dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dengan mundurnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat akan segera ditetapkan statusnya sebagai gubernur hingga Oktober 2018. Djarot saat ini berstatus sebagai pelaksana tugas gubernur.
Dengan naiknya Djarot, kursi wakil gubernur akan kosong hingga akhir periode ini. Sebab, sisa waktu yang ada sangat singkat dan tidak dimungkinkan untuk meminta usulan wakil gubernur.
"(Wakil gubernur) Kosong sampai Oktober," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 24 Mei 2017.
Namun Tjahjo mengaku dirinya belum menerima surat pengunduran diri dari Basuki alias Ahok. "Saya belum terima," ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berujar dirinya juga menunggu sikap jaksa penuntut umum perkara Ahok apakah tetap mengajukan banding atau tidak. "Kemudian tinggal tunggu Kejagung, itu saja," tuturnya.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU yang menuntutnya satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.