TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menanyakan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai permohonan penangguhan penahanan terhadap terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Djarot mengatakan sampai saat ini dia belum mengetahui kelanjutan permohonan penangguhan oleh dirinya setelah Ahok mencabut pengajuan memori banding. "Kami akan tanyakan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, apa masih bisa penangguhan penahanan supaya bisa keluar jadi tahanan kota," kata Djarot di Jalan Intan, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Mei 2017.
Baca: Ahok Cabut Banding, Veronica: Kami Tidak Mau Perpanjang Kasusnya
Menurut pengamat hukum pidana, Muzakir, penangguhan penahanan bisa gugur jika seorang terpidana membatalkan permohonan banding. "Karena dia sudah bisa menerima putusan pengadilan dan hukuman yang dijatuhkan," kata Muzakir kepada Tempo.
Penangguhan penahanan itu, kata Muzakir, juga otomatis gugur meski jaksa penuntut umum belum menarik permohonan banding. "Buat apa dia menangguhkan penahanan, wong dia sudah menerima? Berarti pandangan terdakwa ialah segera menjalani hukuman, bukan untuk keluar," ujar Muzakir.
Ahok sebelumnya memutuskan mencabut permohonan banding pada Senin sore, 22 Mei. Padahal, 30 menit sebelumnya, tim kuasa hukum sudah menyerahkan memori banding itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Menurut kuasa hukum Ahok, Darwin Aritonang, keputusan membatalkan banding tersebut merupakan permintaan Ahok.
Dalam konferensi pers kemarin, istri Ahok, Veronica Tan, menjelaskan alasan pembatalan karena pihak keluarga tidak ingin memperpanjang kasus tersebut. Menurut Veronica, Ahok akan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun itu demi kepentingan bersama.
Baca juga: Permohonan Banding Dicabut, Veronica Bacakan Surat dari Ahok
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok telah menodai agama dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Ahok menjalani persidangan sejak Desember 2016. Sejumlah umat muslim melaporkannya ke polisi atas video berisi pidatonya di Kepulauan Seribu, yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
FRISKI RIANA
Video Terkait: Veronica Menangis saat Bacakan Surat Ahok yang Ditulis di Tahanan