TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok mengurangi jam kerja aparatur sipil negara selama Ramadan 2017. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Depok Supian Suri mengatakan penguran kerja itu telah ditetapkan dengan surat edaran Wali Kota Depok tentang penetapan jam kerja selama ramadan.
Surat itu sudah dikeluarkan sejam 16 Mei lalu. "Selama sepekan jam kerja berkurang 4,5 jam," kata Supian, Kamis, 25 Mei 2017. Pengurangan jam kerja itu mengacu pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan surat edaran itu ASN akan pulang lebih awal dari hari biasanya selama Ramadan. Jam kerja yang biasanya pada Senin-Kamis masuk pukul 07.30 hingga 16.00, disesuaikan menjadi 07.30-14.30.
Pada Jumat, selama Ramadan jam kerja dimulai pukul 07.30-15.30, dari sebelumnya pukul 07.30-16.30. Pemerintah juga mengurangi jam kerja selama Ramadan menjadi 30 menit, yang biasanya satu jam. "Datang harus tetap tepat waktu selama Ramadan."
Supian meminta ASN yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan jangan dijadikan alasan untuk bermalas-malasan. ASN juga dilarang tidur di dalam masjid di Balai Kota Depok. "Jangan sampai tidurnya bablas. Sebab, istirahatnya hanya 30 menit."