Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat menjelaskan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan pornografi baladacintarizieq di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus, 16 Mei 2017. Dari hasil gelar perkara selesai jam 22.00 WIB polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. TEMPO/Rizki Putra
TEMPO.CO, Jakarta – Polisi mengatakan keberadaan Rizieq Syihab yang hingga kini belum jelas membuat proses penyidikan kasus percakapan mesum yang diduga dilakukannya dengan Firza Husein terhambat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berharap Rizieq segera kembali ke Tanah Air untuk menyelesaikan kasus ini.
”Kami berharap (Rizieq) segera kembali ke Indonesia biar bisa menceritakan sejauh mana kasus yang ada. Dia berada di luar negeri menghambat juga toh,” kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2017.
Ditanya soal kemungkinan pasal tambahan perihal Rizieq yang menghambat penyidikan, Argo enggan menjelaskan lebih lanjut. “Liat nanti saja,” katanya.
Adapun terkait dengan kemungkinan menghentikan kasus ini, Argo menjelaskan bahwa polisi memiliki ketentuan yang mengatur keputusan penghentian penyidikan sebuah kasus. “Kan sudah ada ketentuannya,” ucapnya.
Rizieq Syihab dan Firza Husein diduga melakukan percakapan mesum seperti yang tercantum dalam video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang menangani kasus ini, telah memeriksa sejumlah saksi ahli untuk membuktikan kebenaran percakapan dan foto-foto syur yang diduga Firza.
Firza Husein bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Sedangkan Rizieq masih belum diperiksa setelah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi. Ia dikabarkan masih berada di luar negeri.