Kasus Mesum Rizieq - Firza, Pengacara: Siapa yang Upload Pertama?

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 30 Mei 2017 07:27 WIB

Ekspresi Rizieq Shihab, saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Raisan Al Farisi/Republika/pool

TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua tim advokasi pembela ulama dan aktivis, Eggi Sudjana, mempertanyakan polisi tidak mengusut penyebar foto dan video percakapan mesum, yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, dan Firza Husein.


"Dalam kasus penistaan agama oleh Ahok, Buni Yani dijadikan tersangka karena dianggap yang meng-upload pertama. Nah, pertanyaannya yang mengupload pertama kasusnya Firza dengan Habib Rizieq ini siapa," kata Eggi di rumah Rizieq Syihab di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2017.


Baca: 5 Misteri Rizieq Syihab yang Jadi Tersangka Dugaan Pornografi

Menurut Eggi, dalam Undang-Undang tetang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebarkan dan meng-upload lah yang dijerat. Sedangkan dalam Pasal 4 UU Pornografi, kata dia, jika foto dan gambar telanjang itu untuk kepentingan sendiri tidak menjadi masalah. Karena itu, Eggi menilai Rizieq dan Firza merupakan korban dalam kasus ini.


"Jadi foto-foto di kamar mandi sendiri, buat sendiri, enggak ada masalah. Persoalannya kalau itu di-upload, disebar, dibuat menjadi hal-hal seperti sekarang ini," kata Eggi.

Eggi mengatakan, Rizieq dan Firza sendiri sudah membantah terlibat dalam percakapan mesum seperti yang beredar dalam video di situs baladacintarizieq.com. Apalagi, kata Eggi, Rizieq sudah bersumpah mubahala, yang tidak seorang pun berani menantangnya. Sumpah mubahala dalam hukum Islam sangat keras.

Baca: Rizieq Syihab Jadi Tersangka Kasus Penistaan Simbol Negara

"Kalau Habib Rizieq bohong, dalam hal ini dia dilaknat Allah SWT. Tapi, siapa yang menuduh melakukan tuduhan keji kepada Habib ini, ternyata dia bohong, maka dialah yang dilaknat Allah SWT. Azab Allah sangat berat, azab Allah sangat pedih," kata Eggi.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Rizieqsebagai tersangka kasus dugaan pornografi, pada siang tadi. Rizieq dijerat pasal pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29, pasal 6 juncto pasal 32, dan pasal 9 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara Firza dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29, pasal 6 juncto pasal 32, dan pasal 8 juncto pasal 34.

FRISKI RIANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

16 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

17 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

40 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

40 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

40 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

41 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

41 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

26 Februari 2024

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.

Baca Selengkapnya