Tujuh Masalah Jakarta yang Jadi Penyebab BPK Beri Opini WDP

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 31 Mei 2017 20:47 WIB

Anggota V BPK RI Ismiyatun menyerahkan hasil audit BPK ke Gubernur Banten Wahidin Halim. Provinsi Banten mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberi opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2016. Dalam laporan BPK terdapat tujuh masalah yang perlu dibenahi pemerintah DKI. "Kami harapkan agar segera ditindaklanjuti," kata anggota V BPK Isma Yatun di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.

Baca: Djarot Prediksi Jakarta Dapat Opini WDP Lagi dari BPK

Pertama, BPK menilai pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan belum didukung sistem pengendalian internal yang memadai. Kedua, alas hak atas tanah yang dibebaskan untuk Waduk Pondok Ranggon III tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. "Serta hasil penilaian wajar atas tanah senilai Rp 32 miliar tidak sah untuk digunakan sebagai dasar pembayaran," ujar Isma Yatun.

Ketiga, BPK menilai pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tembus Pemuda Waru pada Dinas Bina Marga tidak berdasarkan perencanaan dan validitas dokumen kepemilikan tanah yang memadai. Adapun nilai penggantian senilai Rp 61,39 miliar tidak dapat diyakini kewajaran harganya.

Keempat, Pemprov DKI Jakarta dinilai lambat dalam menjalankan sepuluh paket pekerjaan pada empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum dikenakan denda keterlambatan. Adapun minimal denda yang harus dibayarkam senilai Rp 68,95 miliar.

Baca: Mantan Pejabat Curigai Opini WTP dari BPK untuk Pemda Se-Papua

Kelima, aset kemitraan dengan pihak ketiga senilai Rp 171,47 miliar yang telah habis masa berlakunya belum diproses oleh pemerintah Provinsi DKl Jakarta. "BPK melihat masih terdapat kewajiban atas perjanjian kerja sama tersebut yang belum diselesaikan senilai Rp 20,63 miliar," kata Isma Yatun.

Keenam, pengadan panel untuk pemeliharaan atau perawatan lampu penerangan jalan umum dinilai tidak sesuai ketentuan yang besarannya Rp 2,15 miliar. Terakhir, BPK menilai kegiatan pembangunan tiga paket 'design and build' pada Dinas Kesehatan dan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi total gedung sekolah dengan menggunakan metode 'design and build' pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan.

Baca: Pejabat BPK Ditangkap KPK, Harry Azhar Sarankan Mundur

Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini wajar dengan pengecualian sebanyak empat kali berturut-turut. Opini wajar dengan pengecualian diperoleh DKI sejak kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

LARISSA HUDA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Bank BJB Raih Laba 2,14 Triliun Rupiah di 2023

59 hari lalu

Bank BJB Raih Laba 2,14 Triliun Rupiah di 2023

Kinerja keuangan bank bjb terbukti tetap solid dan mampu bertumbuh sepanjang 2023.

Baca Selengkapnya

PT Elnusa Bukukan Kinerja Gemilang Sepanjang 2023

1 Maret 2024

PT Elnusa Bukukan Kinerja Gemilang Sepanjang 2023

PT Elnusa Tbk (ELSA) melaporkan kinerja keuangan konsolidasi tahun 2023. Elnusa berhasil menutup 2023 dengan kinerja yang jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun pada Semester I -2023

5 Desember 2023

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun pada Semester I -2023

Ketua BPK Isma Yatun menyatakan ada potensi kerugian negara Rp 18,19 triliun dari hasil pemeriksaan sepanjang semester I - 2023.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Gemilang, Analis Rekomendasikan Saham BBRI

14 November 2023

Kinerja Keuangan Gemilang, Analis Rekomendasikan Saham BBRI

Kinerja keuangan impresif yang dicatatkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk hingga kuartal III-2023 diikuti dengan sentimen positif terhadap saham BRI (BBRI).

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Laporan Keuangan untuk Pemula dan Jenisnya

9 November 2023

Cara Membuat Laporan Keuangan untuk Pemula dan Jenisnya

Cara membuat laporan keuangan yang efektif untuk pemilik bisnis penting untuk diketahui. Adanya laporan keuangan akan membantu mengevaluasi bisnis.

Baca Selengkapnya

Naik 16,9 Persen, Pendapatan Emiten Teladan Prima Agro Kuartal III 2023 Rp 2,89 T

31 Oktober 2023

Naik 16,9 Persen, Pendapatan Emiten Teladan Prima Agro Kuartal III 2023 Rp 2,89 T

Emiten sawit PT Teladan Prima Agro Tbk (IDX: TLDN) mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp 2,89 triliun hingga kuartal III 2023.

Baca Selengkapnya

Memahami Laporan Keuangan Perusahaan dan Jenis-Jenisnya

21 September 2023

Memahami Laporan Keuangan Perusahaan dan Jenis-Jenisnya

Sebelum mengambil langkah untuk memulai usaha baru, pastikan untuk memahami dengan baik laporan keuangan terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya