Markas Disegel, Kapolres Depok Berjanji Lindungi Jamaah Ahmadiyah

Reporter

Senin, 5 Juni 2017 07:54 WIB

Walikota Depok Idris Abdul Shomad bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah memberikan pernyataan terkait penyegelan Markas Ahmadiyah di Sawangan di Balaikota Depok, 4 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herri Heriawan berjanji akan melindungi anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Depok. "Tidak ada satu pun yang boleh melakukan kekerasan terhadap mereka (Ahmadiyah). Tidak ada yang boleh satu orang pun mencolek mereka. Atau berhadapan dengan kami (polisi) dan TNI," kata Herri, Minggu, 4 Juni 2017.

Semua masyarakat harus bisa menjaga iklim yang kondusif. Apalagi, kata dia, sekarang bulan Ramadan. Sehingga, jangan sampai ada kelompok masyarakat yang main hakim sendiri dan bertindak sewenang-wenang.

Baca:
Tempat Kegiatan Disegel, Ahmadiyah: Wali Kota Melakukan Persekusi
Markas Ahmadiyah Kembali Disegel, Ini ...

Polisi mendatangi tempat kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Sawangan karena adanya laporan perusakan segel pemerintah di sana. "Kami datangi bersama Satpol PP, bahwa benar tempat itu sudah dibuka,” ujar Herri. Satpol PP memasang (segel) kembali Sabtu malam lalu, 3 Juni 2017.

Menurut Herri, untuk penyelidikan, polisi mengumpulkan barang bukti untuk dijadikan alat bukti pembongkaran segel. Namun, kabar yang beredar, polisi disebut menggeledah masjid. Padahal, yang digeledah adalah markas Ahmadiyah untuk mencari rekaman kamera (CCTV). Polisi menggeledah rumah Farid, pemuka Jamaah Ahmadiyah. Setelah menemukan rekaman itu, polisi menyitanya.

Baca juga:
Penyekapan Mantan Pacar, Febi Sering Memukuli NN
Pelajar Perempuan Tewas di Cengkareng, Kaki dan Lehernya Terikat

Warga, kata Herri, tidak boleh menghalangi upaya penyelidikan polisi untuk membuat terang perkara yang dilaporkan oleh Satpol PP. Pelaku, kata dia, bisa dijerat Pasal 232 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun. "Kami masih menyelidiki. Belum ada yang kami tahan."

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan proses hukum ke polisi merupakan jalur terakhir yang ditempuh pemerintah. Soalnya, tempat itu telah enam kali disegel tapi kembali dirusak. "Sabtu malam kemarin untuk ketujuh kalinya disegel," ujarnya. "Sekarang kami serahkan penyelidikan kasus ini ke polisi."

Juru Bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana akan mempertimbangkan langkah hukum mengenai penyegelan itu. "Akan diserahkan ke tim dan kuasa hukum kami."

Simak:
Polres Jakarta Pusat Tangkap Pria Bersenjata Api di Kemayoran
Persekusi Marak, Polres Jakarta Timur Akan Tangkap 2 Orang Lagi

Menurut Yendra, seharusnya Walikota Depok mempertimbangkan surat Komisi Nasional Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia, agar segel dibuka serta membolehkan jamaah Ahmadiyah beribadah. Pada 27 Februari 2017, Komas menyurati Walikota Depok dan menyayangkan larangan hak beragama dan beribadah jamaah Ahmadiyah. Penyegelan harus sesuai putusan pengadilan. Komnas Perempuan pada 29 Mei 2017, mengeluarkan surat yang senada.

Sampai sekarang, kata dia, segel masih tetap terpasang. Hanya saja, balok kayu yang dipalang di depan pintu masjid dicopot karena jamaah salat tarawih pada 27 Mei lalu.



IMAM HAMDI

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya