Markas Disegel, Kapolres Depok Berjanji Lindungi Jamaah Ahmadiyah
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 5 Juni 2017 07:54 WIB
TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herri Heriawan berjanji akan melindungi anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Depok. "Tidak ada satu pun yang boleh melakukan kekerasan terhadap mereka (Ahmadiyah). Tidak ada yang boleh satu orang pun mencolek mereka. Atau berhadapan dengan kami (polisi) dan TNI," kata Herri, Minggu, 4 Juni 2017.
Semua masyarakat harus bisa menjaga iklim yang kondusif. Apalagi, kata dia, sekarang bulan Ramadan. Sehingga, jangan sampai ada kelompok masyarakat yang main hakim sendiri dan bertindak sewenang-wenang.
Baca:
Tempat Kegiatan Disegel, Ahmadiyah: Wali Kota Melakukan Persekusi
Markas Ahmadiyah Kembali Disegel, Ini ...
Polisi mendatangi tempat kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Sawangan karena adanya laporan perusakan segel pemerintah di sana. "Kami datangi bersama Satpol PP, bahwa benar tempat itu sudah dibuka,” ujar Herri. Satpol PP memasang (segel) kembali Sabtu malam lalu, 3 Juni 2017.
Menurut Herri, untuk penyelidikan, polisi mengumpulkan barang bukti untuk dijadikan alat bukti pembongkaran segel. Namun, kabar yang beredar, polisi disebut menggeledah masjid. Padahal, yang digeledah adalah markas Ahmadiyah untuk mencari rekaman kamera (CCTV). Polisi menggeledah rumah Farid, pemuka Jamaah Ahmadiyah. Setelah menemukan rekaman itu, polisi menyitanya.
Baca juga:
Penyekapan Mantan Pacar, Febi Sering Memukuli NN
Pelajar Perempuan Tewas di Cengkareng, Kaki dan Lehernya Terikat
Warga, kata Herri, tidak boleh menghalangi upaya penyelidikan polisi untuk membuat terang perkara yang dilaporkan oleh Satpol PP. Pelaku, kata dia, bisa dijerat Pasal 232 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun. "Kami masih menyelidiki. Belum ada yang kami tahan."
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan proses hukum ke polisi merupakan jalur terakhir yang ditempuh pemerintah. Soalnya, tempat itu telah enam kali disegel tapi kembali dirusak. "Sabtu malam kemarin untuk ketujuh kalinya disegel," ujarnya. "Sekarang kami serahkan penyelidikan kasus ini ke polisi."
Juru Bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana akan mempertimbangkan langkah hukum mengenai penyegelan itu. "Akan diserahkan ke tim dan kuasa hukum kami."
Simak:
Polres Jakarta Pusat Tangkap Pria Bersenjata Api di Kemayoran
Persekusi Marak, Polres Jakarta Timur Akan Tangkap 2 Orang Lagi
Menurut Yendra, seharusnya Walikota Depok mempertimbangkan surat Komisi Nasional Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia, agar segel dibuka serta membolehkan jamaah Ahmadiyah beribadah. Pada 27 Februari 2017, Komas menyurati Walikota Depok dan menyayangkan larangan hak beragama dan beribadah jamaah Ahmadiyah. Penyegelan harus sesuai putusan pengadilan. Komnas Perempuan pada 29 Mei 2017, mengeluarkan surat yang senada.
Sampai sekarang, kata dia, segel masih tetap terpasang. Hanya saja, balok kayu yang dipalang di depan pintu masjid dicopot karena jamaah salat tarawih pada 27 Mei lalu.
IMAM HAMDI