Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
TEMPO.CO,Jakarta – Polisi memeriksa L, teman Facebook PMA, 15 tahun, yang menjadi korban persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan L ditangkap polisi di sebuah SMK di Jakarta Utara pada Senin pagi, 5 Juni 2017.
”Yang bersangkutan masih kami mintai keterangan,” ujar Argo saat dimintai konfirmasi, Senin, 5 Juni 2017.
Argo menambahkan, selama pemeriksaan, L didampingi oleh orang tuanya. Pemeriksaan L dilakukan untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus ini. “Masih kita dalami keterlibatannya,” tuturnya.
Argo menjelaskan, L sempat membalas komentar di status milik PMA yang dianggap menghina salah satu pemimpin FPI Rizieq Syihab. Akibatnya, tulisan PMA tersebut viral di media sosial.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Abdul Majid, 22 tahun, dan Mat Husin, 57 tahun. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76-c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Beberapa waktu belakangan ini, marak peristiwa persekusi terjadi di Indonesia. Terakhir, video seorang remaja 15 tahun bernama PMA viral di media sosial.
Dalam video itu, ia dipaksa membuat surat permintaan maaf oleh segerombol orang yang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI). Tampak PMA korban persekusi juga dipukul beberapa kali oleh orang-orang yang mengerumuninya.