Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Reporter

Rabu, 14 Juni 2017 12:10 WIB

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Depok - Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono mendesak pemerintah segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Menurut dia, aturan itu diskriminatif dan berpotensi terus menimbulkan konflik horizontal.

"Diskriminasi selalu melahirkan kekerasan," kata Andreas saat mendatangi Masjid Al Hidayah milik Jamaah Ahmadiyah Depok di Jalan Raya Muchtar Sawangan, Selasa, 13 Juni 2017.

Baca:
Ahmadiyah Depok Akan Ajukan Gugatan Penyegelan Masjid
Kisah Jamaah Ahmadiyah Depok Setelah Masjidnya 7 ...

Ia menuturkan dasar SKB tiga menteri merupakan Undang-Undang Nomor 1 PNPS 1965 tentang Penodaan Agama. Perserikatan Bangsa-Bangsa telah dua kali meminta agar pasal penodaan dicabut. "Namun sampai sekarang belum ada indikasi mau dicabut," ucapnya.

Sejak ada SKB itu, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleransi. Terutama, banyak masyarakat yang tidak setuju dengan pengikut Ahmadiyah. Bahkan, mereka sampai tidak mau bertetangga dengan yang berbeda keyakinan.

Baca juga:
Rumah Direktur Utama Transjakarta Dilempar Bom Molotov
Landas Pacu Utara Dibuka, Bandara Soekarno-Hatta Normal Kembali

Menurut Andreas, dicabutnya pasal penodaan agama dan SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah bisa mengurangi tindakan intoleransi masyarakat dengan golongan minoritas. "Sejarah dunia yang tidak ada pasal penodaan agama, tindakan diskriminasi dan kekerasannya lebih rendah," ucapnya.

Di Indonesia, sejak SKB tiga menteri dikeluarkan sudah ada 33 kasus penyegelan Masjid Ahmadiyah di seluruh Indonesia. "Di Depok penyegelan yang terakhir," ucapnya.

Simak:Cerita Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api

Mubalig Jamaah Ahmadiyah Depok, Farid Mahmud Ahmad mengaku prihatin atas penyegelan Masjid Al Hidayah yang telah mempunyai izin mendirikan bangunan sejak 2007. Padahal, selama ini jamaah menggunakan masjid itu untuk beribadah sehari-hari.

"Kami menerima penyegelan itu. Tapi pemerintah seharusnya melihat rekomendasi Komnas HAM dan Perempuan.” Komnas HAM dan Komnas Perempuan meminta agar segel yang dipasang oleh Pemerintah Kota Depok di tempat itu dilepas. "Sebab, bangunan yang disegel itu masjid, tempat ibadah."

IMAM HAMDI

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

3500 Warga Sawangan Tandatangani Penyegelan Markas Ahmadiyah

9 Juni 2017

3500 Warga Sawangan Tandatangani Penyegelan Markas Ahmadiyah

Jamaludin mengatakan sudah 3500 orang warga Sawangan menandatangani dukungan kepada pemerintah yang melakukan penyegelan terhadap makas Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya