TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Sektor Tanah Abang menyita 12 ribu Video Compact Disc (VCD) bajakan di pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (29/11). Enam orang pedagang keping cakram itu yaitu Erikson Butar-butar, Kusmanto, Aris Samsuri, Heppy Sianturi, M. Khudori dan Are Sofyan ditangkap. Keenam penjual VCD bajakan ini akan dikenai pasal 72 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang, Komisaris Polisi Budiyanto, di kantornya.Reh Atemalem Susanti
Berita terkait
Polisi Kota Madiun Ungkap Sejumlah Tindak Pidana
9 Agustus 2010
Polisi menyita ribuan video compact disc (VCD), narkoba berupa sabu-sabu, dan uang hasil judi dadu dan domino bernilai ratusan ribu rupiah.
Baca SelengkapnyaPeredaran Cakram Padat Bajakan Naik
30 Juni 2008
Peredaran film bajakan ditengarai meningkat 2 kali lipat dalam setengah tahun terakhir. Dari jumlah itu 30 persen diantaranya beredar di pusat-pusat perbelanjaan.
Baca SelengkapnyaArtis Minta Glodok Bersih dari Cakram Bajakan
27 Desember 2006
Persatuan Artis Penyanyi dan Penata Musik Republik Indonesia meminta kepolisian membersihkan kawasan perdagangan Glodok, Jakarta Barat dari peredaran keping cakram padat bajakan.
Baca SelengkapnyaPolisi Sita Jutaan Cakram Padat Bajakan
30 November 2006
Ratusan ribu di antaranya adalah video smackdown yang kini jadi persoalan lantaran merenggut korban nyawa anak kecil.
Baca Selengkapnya