Sebuah mobil polisi lalu lintas berkeliling membawa monitor pengumuman Uji coba pembatasan kendaraan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, 26 Agustus 2016. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan sistem nomor polisi ganjil genap dinilai lebih efektif daripada sistem three in one. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto, Jakarta, bebas dikendarai mobil bernomor polisi ganjil atau gelap selama masa cuti bersama Idul Fitri 2017. Selama lima hari kerja, yakni pada 23-30 Juni 2017, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan.
“Ini karena cuti bersamaan dengan hari libur nasional," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2017.
Sistem ganjil-genap diberlakukan di Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto setiap hari kerja. Sistem ini berlaku pukul 07.00-10.00 dan pukul 17.00-19.00.
Keputusan meliburkan sistem ganjil-genap itu, kata Budiyanto, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017.
Sistem ini telah berjalan selama 10 bulan sebagai pengganti three in one untuk mengurai kemacetan. Sistem ini juga merupakan sistem transisi sambil menunggu electronic road pricing selesai.