TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah menengah atas negeri di Kota Depok memberikan akses istimewa dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB dari keluarga anggota kepolisian, TNI, dan kejaksaan pada tahun ini. Kuota khusus disediakan di jalur penerimaan non-akademik lewat acuan yang disebut nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU).
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hadadi, mengatakan secara teknis, kesepahaman semacam itu memang diperbolehkan. “Yang penting tidak boleh lebih dari 10 persen dari kuota yang tersedia,” katanya, Rabu, 5 Juli 2017.
Menurut Ahmad, dalam PPDB, sekolah berhak menentukan lembaga ataupun instansi yang strategis untuk diajak bekerja sama. Adapun kepolisian dan TNI mendapat nilai lebih. “Mereka kan bertugas bisa berpindah-pindah. Jadi memang dibolehkan (anaknya mendapat jalur kuota khusus),” ujarnya.
Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tamrin Kasman menyatakan tak mengenal adanya kuota berdasarkan MOU semacam itu. Landasannya adalah Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. “Kalau ada daerah buat kuota itu, mohon minta penjelasan ke mereka,” ucapnya.
Sebelumnya, Nurhayati, Sekretaris PPDB SMAN 3 Depok, mengatakan perlakuan istimewa untuk anak anggota TNI dan Polri dilakukan karena ada MOU antara penyelenggara PPDB dengan dua lembaga tersebut. Dengan kerja sama ini, nilai akademik tidak lagi menjadi penentu. Anak anggota TNI dan Polri langsung diterima selama kuota masih kosong.
Selain dengan TNI dan Polri, pelaksanaan PPDB di SMAN 3 juga menjalin kerja sama serupa dengan lembaga Kejaksaan Negeri Depok, Komite Sekolah, dan SMP Negeri 4 Depok. “Jalur MOU di juknis (petunjuk teknis) dibolehkan. Tapi itu yang bahas kepala sekolah, bukan panitia," tuturnya.