Pembangunan Signature Tower, SCBD akan Surati Presiden  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 13 Juli 2017 19:43 WIB

Lokasi pembangunan gedung pencakar langit, Signature Tower di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) masih kosong dan belum ada aktifitas pembangunan. Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membahas pembangunan gedung Signature Tower dalam rapat badan koordinasi penataan ruang daerah. Dalam pembahasan kali ini, Pemprov DKI Jakarta juga membahas kawasan terpadu Sudirman Central Business District (SCBD), tempat gedung tertinggi se-Asia Tenggara itu dibangun.

"Ini kan nanti mau menjadi ikon nasional. Nanti SCBD akan bersurat ke Presiden dan kami juga akan bersurat ke Presiden, nanti akan dijadikan ikon nasional," ujar Sekretaris Daerah Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

Untuk menunjang kawasan itu, kata Saefullah, SCBD dan Pemprov DKI Jakarta akan mengintegrasikan kawasan elite itu dengan moda transportasi mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT). "Supaya SCBD menjadi kawasan yang tertib," ucapnya.

Adapun peran Pemprov DKI adalah mengatur tata kelola kawasan tersebut agar lebih tertib tanpa ada hambatan dalam lalu lintasnya. Konsepnya, di kawasan SCBD nanti disediakan bus pengumpan untuk menuju halte Transjakarta serta stasiun LRT dan MRT. "Supaya betul-betul tersalurkan, mengalir, tidak ada penyumbatan-penyumbatan, begitu konsepnya," tuturnya.

Meski begitu, Saefullah mengatakan pihaknya masih harus menunggu kebijakan nasional. Pemprov DKI Jakarta dan SCBD menunggu pembahasan dalam rapat terbatas dengan Presiden. "Karena akan menjadi gedung tertinggi, menjadi ikon nasional, sehingga harus dapat persetujuan dari Istana juga," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menunda pembahasan izin pembangunan gedung Signature Tower dalam rapat yang sama. Pengembang Signature Tower, yaitu PT Danayasa Arthatama, sudah membuat panduan rancang kota atau urban design guidelines (UDGL) di kawasan perkantoran itu.

Namun, pemerintah DKI menemukan kekurangan, yakni belum ada kajian mengenai daya dukung sarana dan prasarana, khususnya ketersediaan air dan limbahnya. Pengembang diminta memperhatikan ketersediaan air agar tidak mengganggu kebutuhan air untuk masyarakat sekitar atas dampak pembangunan gedung 111 lantai itu.

Sebelum membuat UDGL, PT Danayasa Arthatama sudah mendapatkan izin prinsip peningkatan koefisien lantai bangunan untuk Signature Tower pada April 2017. Persetujuan itu didapat pada saat kepemimpinan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono yang menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI.

Setelah izin prinsip dan UDGL terpenuhi, pemerintah akan memproses izin-izin lainnya sebelum memulai pembangunan. Setelah itu, Pemerintah DKI akan menghitung nilai kompensasi peningkatan koefisien tersebut.

LARISSA HUDA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

DKI Lanjutkan Sumur Resapan pada 2023, tapi Tidak Masif karena Banyak Kendala

16 November 2022

DKI Lanjutkan Sumur Resapan pada 2023, tapi Tidak Masif karena Banyak Kendala

Pemprov DKI harus teken memorandum of understanding (MoU) untuk mendirikan sumur resapan di aset milik TNI dan polisi.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya