DPRD DKI Minta Tambah Tenaga Ahli: Fakta: Maksimalkan Yang Ada

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 21 Juli 2017 16:48 WIB

Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 29 November 2016. Rapat dihadiri oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, dan pejabat daerah. Tempo/REZA SYAHPUTRA.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan tidak sepednapat terhadap rencana penambahan tenaga ahli untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Tigor menilai, tenaga ahli yang berasal dari Sekretariat DPRD saat ini dirasa sudah cukup hanya tinggal dimaksimalkan pekerjaannya.

“Kan sebetulnya juga ada tenaga ahli dari sekretariat DPRD. Kenapa itu tidak dimaksimalkan saja? Saya pikir itu sudah cukup. Selama ini mereka sudah ada jatah tenaga ahli masing-masing anggota kan. Kenapa nambah lagi. Menurut saya belum urgent,” kata Tigor kepada Tempo, Jumat, 21 Juli 2017.



Baca: DPRD DKI Mengsulkan Agar Tenaga Ahli Dibiayai APBD

Menurut Tigor, pekerjaan tim DPRD saat ini belum terlalu berat, masih jauh jika dibandingkan dengan DPR. Namun, tunjangan yang didapat oleh anggota DPRD lebih banyak dibandingkan dengan Anggota DPR RI, karena dihitung berdasarkan pendapatan daerah.

“Tinggal manajemen sumber daya manusia saja kok. Lagian enggak repot-repot amat kerjaan DPRD. Saya pikir kalau mau nambah, buktikan dulu apa memang repot atau bagaimana. Karena saya lihat itu belum dimaksimalkan,” ucap Tigor.

Sebelumnya semua Fraksi d DPRD DKI mengusulkan adanya staf ahli sebagai pendamping, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Rina Aditya Sartika, mengatakan penambahan tenaga ahli dilakukan untuk mendukung tugas dan fungsi DPRD DKI dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.



Usulan mengenai tenaga ahli itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan tersebut memuat pengaturan tim pakar dan tenaga ahli bagi alat kelengkapan dewan maupun fraksi untuk mendukung kinerja DPRD.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diwakilkan Januarius Iljas Pirwanto meminta agar jumlah tim pakar tidak hanya tiga orang. Nasrullah, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menyampaikan usulan serupa. Menurut dia, jumlah tim pakar untuk setiap alat kelengkapan DPRD harus mempertimbangkan beban kerja, jumlah anggota DPRD DKI, dan kemampuan keuangan daerah.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ikut mempertanyakan fungsi tenaga ahli yang diusulkan oleh DPRD. Djarot mengaku lebih setuju jika penambahan tenaga ahli hanya untuk setiap fraksi, bukan per anggota Dewan. Dibandingkan dengan DPR RI yang memiliki tenaga ahli untuk setiap anggotanya, Djarot menanggapnya wajar karena wilayah jangkauannya lebih jauh.


Advertising
Advertising


Baca juga: DPRD DKI Usul Tenaga Ahli, Djarot: Fungsinya Apa?

Selan itu, dengan jumlah anggota DPRD DKI yang mencapai 106 orang, Djarot menilai tenaga ahli untuk masing-masing pribadi bisa membebani keuangan daerah.



DESTRIANITA | FRISKI RIANA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya