Polisi Memulai Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian oleh Ahmad Dhani  

Reporter

Selasa, 25 Juli 2017 15:12 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meningkatkan status penyelidikan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi penyidikan. Penyidikan terhadap musikus Ahmad Dhani dimulai saat terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 14 Juli 2017. Polisi akan kembali memanggil Dhani.

Meski begitu, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Setiawan mengaku belum menetapkan Dhani sebagai tersangka. "Kita lihat nanti hasil pemeriksaan lanjutan, ya," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 25 Juli 2017.

Baca:
Ahmad Dhani: Cuitan Soal Ahok dan Jokowi...
Disangka Menyebar Kebencian, Ahmad Dhani...

Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena cuitannya di akun Twitter pribadinya, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”, “Ahok sengaja dipaksakan jadi DKI-1 supaya ada kontak dengan UMAT??? Mudah2an tidak sampe kontak senjata”, dan “Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi gubernur.....kalian WARAS???”. Cuitan terakhir itu ditulis pada Senin, 6 Maret 2017.

Baca juga:
DKI Siapkan Sistem Pembayaran Satu Tiket Transportasi Massal
Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Dioperasikan Bulan Depan

Saat melapor, Jack juga membawa sejumlah bukti print out cuitan mantan suami Maia Estianty itu. "Ini menghasut, mengajak, atau menyebarkan kebencian menjelang pilkada putaran kedua. Ini juga bisa dibilang black campaign," kata Jack pada Jumat, 10 Maret 2017.

Cuitan Ahmad Dhani itu menuai banyak komentar netizen seperti yang ditulis oleh akun @Pekalongan. "Sepertinya anda yang nggak waras, gagara kalah di pilkada. Sudahlah ente rejekinya di musik, maen disitu saja... #Waras."

Simak:
Terungkap Motif Pembunuhan Istri WN Jepang di Lippo Cikarang
Bullying di Thamrin City, 9 Pelaku Direhabilitasi 3 Bulan

Polisi membidik Dhani dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. "Setelah gelar perkara dan dinyatakan cukup bukti, dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Iwan.

Polisi, kata dia, memiliki dua alat bukti, yakni keterangan ahli dan barang bukti untuk membidik bos Republik Cinta itu. Saksi ahlinya adalah pakar hukum pidana dan teknik informatika.

INGE KLARA SAFITRI


Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

3 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

3 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

4 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

7 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

7 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

7 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

8 hari lalu

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita

Baca Selengkapnya

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

10 hari lalu

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

10 hari lalu

Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

13 hari lalu

Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.

Baca Selengkapnya