(Ki-ka) Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, Plt. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawaty dalam rapat koordinasi di Balai Kota DKI, 26 Mei 2017. Tempo/Friski Riana
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana membantah rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang akan membahas kembali kelanjutan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) seperti yang tercantum dalam surat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Kamis 20 Juli 2017.
Triwisaksana mengatakan DPRD justru akan menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang lebih dikenal sebaga raperda reklamasi itu. Keputusan tersebut, kata politikus asal PKS itu diambil berdasarkan surat DPRD yang disampaikan kepada gubernur pada 19 April tahun lalu.
"Berdasarkan hasil rapimgab (rapat pimpinan gabungan), dua raperda itu dihentikan pembahasannya. Itu adalah sikap kami yang paling akhir berkaitan pembahasan dua raperda itu," ujar Triwisaksana atau yang akrab disapa Sani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.
Selain itu, Sani menuturkan penghentian pembahasan tersebut diambil lantaran pemerintah pusat digadang-gadang akan mengambil alih seluruh proses pembahasan masalah reklamasi. Pemerintah pusat telah menugaskan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun masterplan integrasi antara National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dengan reklamasi.
Sani juga mengatakan pemerintah pusat telah menugaskan kementerian terkait untuk membahas reklamasi, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan lainnya.
Penghentian pembahasan raperda reklamasi itu, kata Sani, juga mempertimbangkan proses hukum dan gugatan para nelayan kepada pengembang yang masih berlangsung. "Melihat situasi seperti itu, kami memutuskan tetap berpegang kepada surat DPRD per tanggal 19 April bahwa pembahasan dua raperda itu pembahasannya tetap dihentikan sampai ada arahan atau perintah atau surat dari pemerintah pusat terkait urusan reklamasi," ujar Sani.
Sani menuturkan sepanjang belum ada kejelasan tentang perkembangan dari pemerintah pusat soal reklamasi, baik itu dari Kemendagri, Bappenas, atau bahkan dari presiden sendiri, maka DPRD DKI Jakarta belum bisa melanjutkan dua raperda itu. Intinya, DPRD masih menunggu keputusan dari pusat.
Dua raperda tersebut pernah dibahas tahun lalu. Namun, kelanjutan nasib pembahasan raperda ini terhenti akibat suap yang melibatkan Mohamad Sanusi pada Maret tahun 2016 lalu. Sanusi adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra yang terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2016.
Sanusi diduga menerima uang dari eks Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap itu diduga untuk menurunkan besaran kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang pulau reklamasi.