Izin Gangguan Dihapus, Tangerang Kehilangan Rp 15 M per Tahun  

Reporter

Kamis, 27 Juli 2017 15:24 WIB

Staf ahli Kementerian Informasi dan Komunikasi Budi Priyono didampingi Bupati Tangerang Ismet Iskandar dan anggota komisi 1 DPRI, Ahmed Zaki Iskandar sedang mencoba layanan internet di Mobile Pelayanan Interneg Kecamatan (M-PLIK) di kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 Mei 2012. Tempo/ Joniansyah

TEMPO.CO, Tangerang - Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Izin Gangguan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno, ada potensi kehilangan retribusi izin gangguan HO sebesar Rp 15 miliar per tahun.

Baca: Di Kediri Perpanjangan Izin Gangguan Tidak Dipungut Biaya

"Kehilangan pasti, target kami per tahun retribusi HO itu sebesar Rp 15 miliar. Pada triwulan kedua ini capaian realisasi sudah Rp 5 miliar," kata Nono kepada Tempo, Kamis, 27 Juli 2017.

Menurut Nono, pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Agar tidak salah kalau nantinya perda izin gangguan dicabut, karena ada aturan yang saling terkait," kata Nono.

Baca: 200-an Minimarket di Tangerang Selatan Ilegal

Karena itu, pihaknya bersikap hati-hati. Selain itu, pihaknya akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 itu.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan sebaiknya pemerintah pusat mensosialisasi peraturan dan kebijakan yang diberlakukan di daerah. "Agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang ada," katanya.

Langkah konsultasi rupanya lebih dulu ditempuh Pemerintah Kota Tangerang. Menurut Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Karsidi, pihaknya sudah menjalankan aturan Permendagri itu. "Ya, ikuti saja walaupun kehilangan PAD izin gangguan sebesar Rp 4 miliar," ujarnya.

Baca: Dinilai Sangat Baik, KPK-BPKP Studi Banding ke Sidoarjo

Surat edaran terkait dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Di dalamnya memuat permintaan agar bupati/wali kota di seluruh Indonesia mencabut peraturan daerah izin gangguan. Juga agar daerah memformat izin mendirikan bangunan disetujui lingkungan sekitar.

AYU CIPTA

Berita terkait

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

26 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

36 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

38 hari lalu

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

Pada 2023, anggaran Rp 30 miliar telah digelontorkan untuk peningkatan kapasitas jalan penghubung wilayah Utara Kabupaten Tangerang dengan PIK 2.

Baca Selengkapnya

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

38 hari lalu

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

PIK 2 merupakan pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi seluas 9.000 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

42 hari lalu

Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

Insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu sekuriti dan sopir mobil towing meninggal itu terjadi di arah Apartment Tokyo PIK 2.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

43 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

52 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

58 hari lalu

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

5 Maret 2024

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.

Baca Selengkapnya

Makan Siang Gratis yang Diusung Prabowo-Gibran Sudah Digelar di Tangerang, Ini Penjelasan Airlangga

29 Februari 2024

Makan Siang Gratis yang Diusung Prabowo-Gibran Sudah Digelar di Tangerang, Ini Penjelasan Airlangga

Menurut Airlangga, simulasi program makan siang gratis tak menjadi persoalan meski belum diputuskan oleh Kabinet Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya