TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Dari 400-450 minimarket yang saat ini tercatat ada di Tangerang Selatan, baru sekitar 200 yang berizin. Data ini diungkap Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Malikuswari, Selasa, 26 April 2016.
Dua di antara yang ilegal itu, kata dia, adalah Alfa Midi di Cilenggang di kawasan BSD dan Jalan Rawa Buntu. "Yang di Rawa Buntu sudah kami beri surat peringatan kedua," ujarnya.
Menurut Malik, pihaknya bekerja sama dengan Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan merapikan dan menertibkan minimarket. Apabila sampai surat peringatan ketiga tidak ada inisiatif dari pemilik atau pengelola, dia mengancam akan melakukan pembongkaran.
"Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan untuk segera menertibkannya," tuturnya.
Baca juga:
Tamara Bleszynski Bertemu Penjambaknya, Inilah yang Terjadi
Pamer Pacar Baru, Derby Romero: Aku Pria Paling Beruntung
Kepala Seksi Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Nunu Aminudin menerangkan, toko Alfa Midi yang berada di Jalan Rawa Buntu tidak bisa menunjukkan surat keterangan domisili usaha (SKDU).
Adapun Alfa Midi di Jalan Puspita Loka, BSD, dianggap menyalahi aturan. "Di sana, rumah tinggal malah dijadikan tempat usaha."
Asisten kepala toko Alfa Midi di Jalan Rawa Buntu, Bayu Septian, mengatakan tidak tahu mengenai perizinan yang belum lengkap itu. Bayu mengaku ia baru ditempatkan di toko itu.
"Ini baru buka tanggal 15 April lalu, nanti akan saya tanyakan ke atasan dulu," katanya saat ditemui, Selasa, 26 April 2016.
MUHAMMAD KURNIANTO