Kontras: Kasus Novel Harus Fokus pada Siapa Penghapus Sidik Jari

Reporter

Jumat, 28 Juli 2017 07:20 WIB

Novel Baswedan. istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mengatakan kini bukan waktunya lagi mempermasalahkan alat bukti pengusutan penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan. Polri dinilainya telah mempunyai cukup banyak bukti dan informasi untuk mengungkap pelaku kejahatan itu.

"Jangan berbantah-bantahan tentang alat bukti. Hentikan itu!," kata Haris di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2017. Salah satu alat bukti yang bisa digunakan untuk mengusut penganiayaan itu di antaranya adalah sidik jari.

Baca:
Cara Idham Azis Tuntaskan Kasus Novel Baswedan dan Rizieq Syihab
Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi, KPK Yakin Polisi Profesional

Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Kontras, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ini menemukan beberapa kejanggalan dalam pengusutan kasus penyiraman Novel. Salah satu kejanggalan adalah tidak ditemukannya sidik jari dalam cangkir di sekitar lokasi kejadian yang digunakan penyiram air keras.

Padahal, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK, sidik jari itu pasti tertinggal di cangkir karena pelaku yang secara khusus dan terarah menyiram muka Novel memerlukan konsentrasi, tenaga, dan genggaman tangan kuat pada gagang cangkir.

Baca juga:
Dimutasi ke Mabes Polri, Ini Pesan Iriawan untuk Rizieq FPI
Bus Transjakarta Dicuri ke Pekalongan, Djarot: Nekat Banget

Kini, menurut Haris, fokus pengusutan polisi seharusnya bukan lagi soal pemilik sidik jari itu. “Sidik jarinya itu siapa yang hapus? Atas kepentingan siapa dan siapa yang bertanggung jawab, struktur komandonya?” ujar Haris.

Jika pihak-pihak berwenang masih berdebat tentang tidak ditemukannya sidik jari, maka itu sama saja dengan membohongi 260 juta rakyat Indonesia. "Kita sudah begitu maju dan mengetahui bahwa ada tarik tarik-menarik kepentingan penegak hukum," kata Haris.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK melihat belum terungkapnya pelaku penyiraman Novel bukan disebabkan oleh ketidakmampuan Polri. Tetapi disebabkan adanya sandera kepentingan dalam internal Polri sendiri. Koalisi mendesak Presiden untuk bersikap dan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen, serta mengevaluasi kinerja Polri.


NUR QOLBI | ENDRI KURNIAWATI

Berita terkait

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

27 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

45 hari lalu

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

45 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

13 Februari 2024

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

"Lembaga Kepolisian harus hati-hati dan harus menolak laporan terhadap film Dirty Vote," ujar Advokat Haris Azhar Law Office.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

Tim kuasa hukum berharap hakim agung di Mahkamah Agung yang mengadili kasus Lord Luhut ini juga memutus bebas Haris dan Fatia.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

6 Februari 2024

Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur di kasus Lord Luhut, tetapi jaksa mengajukan kasasi

Baca Selengkapnya