Sumur Ilegal di DKI, Sekda: Buru 10 Ribu Wajib Pajak Air Tanah

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 1 Agustus 2017 06:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat saat wawancara dengan tim Majalah TEMPO. Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya tengah mengaudit sejumlah bangunan dan gedung yang diindikasikan mencuri air tanah. Untuk itu, Saefullah memerintahkan untuk memburu 10 ribu pelaku pajak air tanah.


"Saya sedang minta Asisten Perekonomian untuk pajak air tanah ini di mapping dulu, supaya penyelesaiannya tidak spot-spot (sepotong-sepotong), harus holistik," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, 31 Juli 217.


Baca: Penggunaan Air Tanah Berlebihan, Jakarta Bisa Tenggelam

Menurut Saefullah, pemerintah masih menunggu data dari hasil pemetaan pelanggaran pajak tanah tersebut. Setidaknya, kata Saefullah, data tersebut sudah bisa dipaparkan pada pekan depan.


Sementara itu, ujar saefullah, berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya ada 10 ribu titik sumur ilegal. Karenanya, Saefullah meminta kepada pengusaha apartemen yang menggunakan air tanah untuk segera melapor kepada Pemerintah DKI Jakarta.


"Kalau tidak, nanti tim terpadu ini akan on the spot ke sana. Kalau terjadi pelanggaran akan kami tegakkan aturan, sanksinya denda," ujar Saefullah.

Menurut Saefullah, setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri dan melaporkan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD). Surat tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Sesuai dengan tempat kedudukannya, wajib pajak harus melapor dalam jangka waktu paling lambat 15 hari kalender sebelum pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pemungutan Pajak Air Tanah.


Advertising
Advertising

Baca juga: Survei Geologi: Pondasi Belasan Gedung di DKI Menembus Mata Air

Apabila pembayaran pajak air tanah terutang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, maka mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan.

LARISSA HUDA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

25 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Sifat Air Tanah dan Bahaya Eksploitasi Air Tanah Berlebihan Bagi Lingkungan

2 September 2023

Sifat Air Tanah dan Bahaya Eksploitasi Air Tanah Berlebihan Bagi Lingkungan

Proses pembentukan air tanah diawali dengan hujan yang jatuh di permukaan bumi, diserap ke dalam tanah kemudian melalui proses yang disebut infiltrasi.

Baca Selengkapnya

LPBI NU Usul Perda Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Direvisi

5 Agustus 2023

LPBI NU Usul Perda Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Direvisi

Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta Laode Kamaludin meminta agar Perda tentang pajak air tanah direvisi.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Air Minum Jakarta Tercemar Bakteri E. Coli dari Tinja akibat Eksploitasi Air Tanah

15 November 2022

Air Minum Jakarta Tercemar Bakteri E. Coli dari Tinja akibat Eksploitasi Air Tanah

Arief Nasrudin menyebutkan penyebab air minum di Jakarta tercemar bakteri E. coli dari tinja karena eksploitasi air tanah berlebihan.

Baca Selengkapnya

PAM Jaya Butuh Pasokan Air Baku 11.150 Liter per Detik untuk Raih Target 2030

9 Agustus 2022

PAM Jaya Butuh Pasokan Air Baku 11.150 Liter per Detik untuk Raih Target 2030

Untuk penuhi air baku, PAM Jaya juga akan mengembangkan SPAM Pesanggrahan, SPAM Jatiluhur I, SPAM Buaran dan SPAM Ir H Djuanda/Jatiluhur II.

Baca Selengkapnya

Hentikan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta, DKI Harus Percepat Bangun Pipa Air Minum

8 Agustus 2022

Hentikan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta, DKI Harus Percepat Bangun Pipa Air Minum

Jika eksploitasi air tanah berlangsung terus-menerus, diprediksi 90 persen wilayah Jakarta akan tenggelam pada 2050.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya