Foto Tora Sudiro dan Mieke Amalia saat berlibur bersama. Pasangan seleb ini kerap mengunggah foto mesranya di akun media sosial. Instagram.com
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan hasil pemeriksaan terhadap pasangan selebritis Tora Sudiro dan Mieke Amalia akan disampaikan pada Jumat, 4 Agustus 2017. Tora dan Mieke ditangkap karena diduga menggunakan obat-obatan terlarang jenis dumolid, Kamis, 3 Agustus 2017.
Polisi akan menyampaikan seluruh informasi detail. "Besok Pukul 10.00 kami rilis ya," kata Vivick saat dihubungi Tempo di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Menurut Vivick, Tora dan Mieke masih menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine sudah keluar dan hasilnya positif mengandung benziodiazepin. "Begitu hasil laboratoriumnya," katanya.
Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia mengaku mengkonsumsi pil dumolid selama setahun terakhir karena sulit tidur. Penggunaan psiktropika jenis dumolid itu menurut Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Sulistiandriatmoko ilegal jika tanpa resep dokter.
"Kalau beli di apotek atas pengawasan dokter itu boleh, tapi kalau tidak, bisa dikatakan penggunaan ilegal dan ada pasal larangan juga sanksinya,” ujarnya.
Menurut Sulis, pengguna dumolid bisa direhabilitasi. Tapi mereka juga bisa dikenakan sanksi pidana. “Ada pasal pidananya juga.”
Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Menurut Sulis, di dalam lampiran UU tersebut, dumolid masuk dalam jenis psikotropika golongan IV. “Karena di dalamnya ada kandungan zat yang namanya nitrazepam."
Nitrazepam diketahui sebagai jenis obat-obatan yang memiliki kemampuan untuk mengurangi rasa cemas, kejang-kejang akibat epilepsi, dan ketegangan pada otot. Nitrazepam juga dapat digunakan untuk terapi jangka pendek insomnia, cemas, dan depresi. Belum diketahui apakah Tora Sudiro mengkonsumsi dumolid atas anjuran dokter atau tidak.