Anggota Dewan DKI Ngotot Ingin Punya Staf Ahli DPRD, Alasannya..

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 4 Agustus 2017 07:35 WIB

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Hampir semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta berkukuh menginginkan staf ahli DPRD untuk menunjang pekerjaan anggotanya. “Tenaga ahli menjadi kebutuhan kami,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jhonny Simanjuntak, Kamis, 3 Agustus 2017.

Sebagai fraksi terbesar, PDIP beralasan perlu staf ahli lantaran permasalahan di DKI Jakarta sangat kompleks. Apalagi, ujar Jhonny, tak semua anggota DPRD memiliki kapasitas untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kami harus merespons cepat pelbagai persoalan. Makanya butuh staf ahli.”

Ia mengatakan DPRD tak sembarang mengusulkan itu. Menurut dia, di Amerika Serikat pun setiap senator memiliki staf ahli. Karena itu, Jhonny meminta Kementerian Dalam Negeri lebih fleksibel dalam menafsirkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sebelumnya, kementerian menilai usul DPRD Jakarta yang menginginkan staf ahli tak bisa dikabulkan lantaran tak ada aturannya. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, tenaga ahli hanya untuk kelengkapan Dewan, pimpinan Dewan, serta tim ahli setiap fraksi, bukan untuk setiap anggota.

DPRD ingin soal tenaga ahli ini masuk dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang tengah dibahas Dewan. “Karena tak diatur, hal itu tidak bisa dianggarkan,” ujar pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Mochammad Ardian.

Menurut Ashraf Ali, Ketua Fraksi Golkar, kebutuhan akan staf ahli bukan tanpa dasar. Soal tenaga ahli diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Kami mengajukan karena ada dasar hukumnya,” ujar dia.

Baca juga: DPRD DKI Mengusulkan Agar Tenaga Ahli Dibiayai APBD

Berdasarkan aturan, selain mengawasi, Dewan berfungsi membuat produk hukum serta anggaran. Adanya staf ahli, ujar Ashraf, membantu anggota menyelami persoalan, seperti hukum, anggaran, bahkan ketatanegaraan.

Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Ghoni, berpendapat serupa. Tenaga ahli, kata dia, bisa ditugaskan meriset semua aturan terkait ketika DPRD tengah membahas raperda atau anggaran. “Pekerjaannya bisa meriset sampai mengatur jadwal anggota Dewan,” ujarnya.

Soal gaji tenaga ahli, Ghoni menyebutkan upahnya minimal Rp 6 juta, tergantung kualifikasi tenaga ahli. Karena itu, ia meminta agar Kementerian menyetujui usul DPRD memasukkan pasal soal tenaga ahli. “Kalau tidak disetujui, mau gimana lagi,” katanya.

Berbeda dengan fraksi lain yang cenderung ngotot, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera lebih lunak menyikapi soal tenaga ahli. “Kami ikuti aturan saja,” ujar Ketua Fraksi PKS, Abdurahman Suhaimi.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menilai permintaan staf ahli DPRD menunjukkan Dewan semakin leluasa semenjak tak ada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Saya kira masyarakat perlu mencatat nama-nama anggota Dewan yang ngotot agar tidak dipilih lagi,” ujarnya.


ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

5 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

8 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

11 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

39 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

47 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

50 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

55 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya