Gaya aktor Tora Sudiro dalam rilis penangkapannya di Polres Jakarta Selatan, 4 Agustus 2017. Tora Sudiro ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan psikotropika berjenis Dumolid. TEMPO/Rizki Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan memantau aktivitas Tora Sudiro dalam tiga pekan sebelum menangkapnya pada Kamis, 3 Agustus 2017. Nama Tora menjadi perhatian polisi setelah menangkap F, pemilik sabu-sabu dan Dumolid. Dalam pemeriksaan, F menyebutkan nama Tora sebagai salah satu pengguna Dumolid.
"Itu celetukan dia (F) saja. Saat pemeriksa bertanya 'siapa yang kamu tahu?', dan dia sebut itu (Tora),” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung, dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2017. Dalam pemeriksaan itu, ujar Vivick, F hanya menyebut nama Tora.
“Karena Tora orang terkenal.” Polisi, kata Vivick ingin membuktikan kebenaran pernyataan F. Berbekal informasi F, polisi menggeladah rumah Tora di Bali View, Ciputat, Jakarta Selatan. Dari kamar tidur dan kamar mandi polisi menemukan tiga strip Dumolid berjumlah 30 butir.
Menurut penyidik, Tora mengaku membeli empat strip seharga Rp250 ribu per strip. Satu strip telah habis dikonsumsi. Terakhir, ia dan istrinya, Mieke Amalia, mengkonsumsi Dumolid dua hari lalu. Dari hasil tes, urine keduanya dinyatakan positif mengandung benzodiazepine.
Meski begitu, Tora mengaku tidak mendapatkan zat psikotropika itu dari F. Tora tidak menyebutkan keterangan jelas penjual Dumolid itu. “Ia tidak tahu, lupa namanya. Yang jelas dari teman berkunjung," kata Vivick.
Tora resmi ditetapkan sebagai tersangka pemilik Dumloid tanpa resep dokter. Ia dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang Psikotropika tahun 1997. Sedangkan Mieke hanya pemakai dan segera dilepaskan.