Kasus Acho, Badan Perlindungan Konsumen Didesak Turun Tangan

Reporter

Minggu, 6 Agustus 2017 10:18 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Selain menuntut Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menghentikan kasus yang menyeret artis stand up comedy Muhadkly MT, Lembaga Bantuan Hukum Pers bersama Southeast Asia Freedom of Expression Network juga mendesak Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk pro-aktif melindungi konsumen dari jeratan pidana.

Komika yang akrab disapa Acho itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pengelolaan Apartemen Green Pramuka. “Apa yang dilakukan oleh Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal,” kata anggota LBH Pers Ade Wahyudin melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu, 5 Agustus 2017.

Baca juga: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITE

Ia juga mendesak Komnas HAM untuk memberi perhatian pada kasus ini dan kasus ITE secara umum. "Di mana hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapat justru dilanggar dan dikekang oleh pasal yang karet dan represif," katanya.

Acho, menurut Ade, sedang mengangkat permasalahan pengelolaan di Apartemen Green Pramuka dengan cara yang proporsional disertai bukti-bukti yang kuat.

Selanjutnya, kata Ade, perbuatan Acho mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi. Acho, kata Ade, tidak melakukannya untuk memfitnah apalagi mencemarkan nama baik, melainkan sedang mengungkap kebenaran untuk kepentingan publik.

Baca juga: Dijerat UU ITE, LBH Pers Desak Polisi Hentikan Kasus Komika Acho

Ade juga menilai perbuatan Acho merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Southeast Asia Freedom of Expression Network menyesalkan pemaksaan kasus ini hingga sampai ke tahap P21 karena kasus Acho ini jelas tidak layak disidangkan. Selain itu, mereka juga menilai tidak ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Acho.

Acho dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka setelah mengunggah tulisan soal apartemen itu di blog pribadinya. Ia dituding mencemarkan nama baik seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP.

Perkara ini dimulai ketika Acho menjadi penghuni Apartemen Green Pramuka sejak 2014. "Seperti konsumen lain yang membeli apartemen, Acho berharap ia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau," kata Ade.

Namun Acho merasa ada ketidakkonsistenan dari janji awal saat membeli apartemen dengan kondisi yang dialaminya. Acho lantas menuliskan keluhannya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka di blog muhadkly.com.

Tindakan Acho menuliskan keluhan di blog dan Twitter ini rupanya tak bisa diterima pihak PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola apartemen Green Pramuka. Melalui kuasa hukumnya, Danang Surya Winata, pengelola apartemen melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

41 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

46 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

52 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya