Melihat dari Dekat Apartemen Green Pramuka yang Dikeluhkan Acho

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 7 Agustus 2017 13:59 WIB

Penampakan taman jungle pond di komplek apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, 6 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Apartemen Green Pramuka City di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat menyedot perhatian netizen setelah terdengar kabar, salah satu penghuninya komedian Muhadkly MT alias Acho segera disidang dalam kasus pencemaran nama baik.

Acho dilaporkan ke polisi oleh pengelola apartemen dengan delik pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dijerat pasal itu setelah mengunggah tulisannya tentang hunian yang ditempatinya sejak 2013 lalu itu.

Acho mengunggah tulisan berjudul Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya di blog pribadinya pada 8 Maret 2015. Acho yang membeli apartemen pada 9 Februari 2013 mempertanyakan komitmen green living yang pernah dijanjikan oleh pengembang apartemen tersebut.

Acho menyertakan brosur dari pengembang yang menyebut akan menyediakan 80 persen lahan terbuka hijau di apartemen seluas 12,9 hektare di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat tersebut.

Baca juga: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITE

Tempo memcoba menengok dari dekat lokasi apartemen Green Pramuka City tersebut. Saat tiba di lokasi, kawasan ini sudah dipadati sekitar sembilan menara apartemen.

Sembilan gedung itu terbagi ke dalam dua sisi yang terpisah dengan jalan akses dari Jalan Pramuka Sari menuju Jenderal Ahmad Yani.

Dari Jalan Pramuka Sari, empat gedung di sebelah kiri merupakan bangunan lama. Gedung paling depan merupakan Tower Faggio. Gedung yang ditandai dengan cat hijau di sudut bangunannya itu merupakan yang pertama dipasarkan Green Pramuka City pada 2010.

Di kawasan empat gedung bertingkat itu terlihat ada dua taman yang terbuka untuk publik. Yang pertama berada tepat di depan Tower Faggio yang berhadapan dengan pagar kompleks. Lebar taman tersebut sekitar 3 meter, dan memanjang hingga tembok pembatas kompleks Perhubungan Udara Rawasari.

Taman yang kedua lebih besar ukurannya karena panjangnya sejajar dengan tiga apartemen di depannya, yaitu Tower Faggio, Pino (garis cat kuning), dan Chrysant (biru). Taman itu bernama Jungle Pond. Taman tersebut rapi dan terawat, seperti taman yang pertama. Di tengahnya, ada kolam ikan yang memanjang. Taman tersebut juga dilengkapi berbagai fasilitas, seperti jalan batu untuk refleksi, bangku-bangku, dan spot fitness. Selain taman, keempat tower dilengkapi dengan kolam renang berukuran kecil.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Acho Sudah Lengkap

Sedangkan di lahan sebelahnya, ada mal Green Pramuka Square. Di atas bangunan mal tersebut ada tiga bangunan apartemen, yaitu Tower Orchid, Penelope, dan Scarlett. Di belakang mal ada sebuah lahan kosong. Di tengahnya ada plang bertuliskan, "Di sini akan dibangun Tower L".

Di sebelah lahan Tower L, ada dua bangunan apartemen yang terlihat baru lantaran masih ada sejumlah material yang bertumpuk di sekitarnya. Gedung di samping lahan Tower L adalah Tower Magnolia. Bangunan tersebut belum dicat. Menurut salah satu staf marketing Green Pramuka City, tower baru itu akan di-launching tahun depan. Adapun unit yang sedang dipasarkan adalah Tower Nerine yang berwarna pink tua. "Sudah mulai dipasarkan sejak April tahun ini," kata dia kepada Tempo.

Tak seperti empat apartemen sebelumnya, tidak terlihat ruang terbuka hijau berukuran besar. Tempo hanya melihat pekarangan di depan dan samping bangunan mal. Tak banyak pohon rindang di sekitarnya dan cenderung gersang.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

41 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

46 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

52 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya