Acho Klaim Selalu Ajak Mediasi Apartemen Green Pramuka, tapi...  

Reporter

Senin, 7 Agustus 2017 16:15 WIB

Komika Muhadkly alias Acho (kanan) dibawa Polda Metro Jaya untuk tes kesehatan sebelum tahap dua pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Komika Muhadkly MT alias Acho mengatakan PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Apartemen Green Pramuka, sangat sulit diajak mediasi. “Kami sudah berkali-kali bersurat meminta (mediasi) dengan pihak pengelola, tapi mereka sangat sulit ditemui,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Agustus 2017.

Acho mengaku sudah menempuh tiga cara untuk menawarkan langkah mediasi kepada pihak pengelola Apartemen Green Pramuka. Namun, kata Acho, mediasi tersebut ditolak pengelola dengan alasan tulisannya telah menimbulkan banyak kerugian bagi pihak apartemen. "Bersurat sekali, telepon sekali, saya pribadi langsung ke pelapor, Pak Danang, sekali. Tiga kali totalnya," katanya.

Baca juga: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITE

Acho resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pengelola apartemen, yang ia tinggali itu. Hari ini, Acho hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Kejaksaan telah menyatakan berkas kasus Acho telah lengkap atau P21.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan kepolisian sebenarnya telah memberikan ruang mediasi kepada Acho dan pengelola Apartemen Green Pramuka. Namun, karena masalah tak kunjung usai, gelar perkara pun dilaksanakan dan Acho resmi menjadi tersangka.

Baca juga: LBH Pers Desak Polisi Hentikan Kasus Komika Acho

"Kami memeriksa saksi dari saksi pelapor, saksi ahli, seperti ahli tindak pidana, ahli bahasa, dan saksi ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik). Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana di sana," kata Argo.

Acho berujar pengelola apartemen sangat sulit diajak diskusi. “Mereka hanya menempel peraturan dan kita harus ikuti, tapi kita tidak punya ruang untuk berdiskusi," ucapnya.

Baca juga: YLKI: Tak Ada Pelanggaran dalam Curhat Acho Soal Apartemen

Menurut Acho, protesnya itu juga dirasakan hampir semua penghuni Apartemen Green Pramuka. Hal yang ia tuliskan dalam blog pribadinya juga hanya sebatas bentuk kekecewaan terhadap pengelola dan bagian dari kebebasan berpendapat.

"Saya hanya menyampaikan, ibaratnya curhat saya tentang keluhan saya. Tujuan saya juga untuk kepentingan umum supaya orang yang mau beli apartemen tuh punya bahan pertimbangan buat dibaca," tuturnya.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Acho Sudah Lengkap

Namun kritik Acho di blog pribadinya pada Maret 2015 lalu itu ternyata dipermasalahkan pihak pengelola. Pada November 2015, Acho dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik. Hampir dua tahun berjalan, pada Juli 2017, status Acho dinaikan menjadi tersangka.

EGI ADYATAMA | WULAN NOVA S.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

41 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

46 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

52 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya