Kasus Acho, Sekda DKI: Apartemen Green Pramuka Sudah Sesuai  

Reporter

Senin, 7 Agustus 2017 17:11 WIB

Penampakan taman jungle pond di komplek apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, 6 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI, yang kini sedang menjabat pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pemerintah tidak bisa campur tangan dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret komika Muhadkly MT alias Acho dengan Apartemen Green Pramuka City.

Menurut Saefullah, masalah tersebut merupakan urusan antara pengelola apartemen dan konsumen saja. "Itu rusunami (rumah susun sederhana milik) kok. Urusan mereka dengan konsumennya ada apa, selesaikan saja," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Acho Sudah Lengkap

Dalam curhat yang ia tulis di blog pribadinya, Acho sempat mempermasalahkan penyediaan 80 persen lahan terbuka hijau di apartemen seluas 12,9 hektare di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tersebut.

Namun, Saefullah mengatakan, izin pembangunan 17 tower di apartemen tersebut sudah sesuai. "Yang dibangun itu baru berapa tower. Itu pasti ada kajian lingkungannya dulu. Itu sudah ada izinnya dari saya sebelum (menjabat) di mana-mana itu, sudah ada izinnya," ujarnya.

Baca juga: YLKI Minta Dinas Perumahan Lakukan Mediasi dalam Kasus Acho

Menurut Saefullah, dalam pembangunan apartemen, ada koefisien dasar bangunan. Kalau pihak pengembang atau pengelola terbukti melanggar aturan tersebut, pihaknya sudah pasti menyetop penggunaan apartemen tersebut.

Sampai saat ini, kata Saefullah, belum ada keluhan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. "Itu tempo hari waktu wali kota mau menertibkan bangunan di sebelahnya saya tanya, nanti ada berapa? Dia jawab ada 16 tower. Itu kan rusunami, menyediakan tempat hunian bagi menengah ke bawah juga," katanya.

Baca juga: Acho Klaim Selalu Ajak Mediasi Apartemen Green Pramuka, tapi...

Atas tulisannya itu, Acho dituding mencemarkan nama baik seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP. Kasus ini dimulai ketika Acho menjadi penghuni Apartemen Green Pramuka sejak 2014.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

36 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

39 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

41 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

47 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya