Rahmat Effendi: SPP SMA Negeri di Bekasi Lebih Mahal dari Swasta

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 8 Agustus 2017 09:14 WIB

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa SMA/SMK negeri di wilayahnya menjadi lebih mahal dari sekolah swasta. Hal ini terjadi setelah kewenangan pengelolaan SMA/SMK diambil alih provinsi Jawa Barat.

"Saya dapat laporan kalau orang tua SMA/SMK negeri di Kota Bekasi diminta uang SPP di atas Rp 200 sampai Rp 300 ribu per bulan. Ini adalah kemunduran dalam proses pendidikan di Kota Bekasi yang semula gratis," katanya.

Hal itu dikatakan Rahmat saat memimpin jalannya upacara perayaan Hari Koperasi 2017 di Lapangan Alun-Alun Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin 7 Agustus 2017.


Baca juga: Penahanan Kartu Ujian, Kemendikbud Investigasi SMAN 5 Depok

Menurut dia, Pemkot Bekasi sejak 2013 hingga 2016 telah merealisasikan biaya pendidikan gratis bagi siswa SMA/SMK negeri di wilayahnya.

Namun sejak pengambilalihan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, kata dia, orang tua siswa justru dibebani SPP yang dianggap lebih mahal dari yang dibebani SMA/SMK swasta.

"Orang tua siswa mengeluhkan biaya sekolah negeri yang lebih mahal dari sekolah swasta," katanya.

Dikatakan Rahmat, situasi itu perlu segera dikomunikasikan dengan Gubernur maupun Kepala Dinas Pendidikan Jabar karena dianggap sebuah kebijakan yang justru memundurkan kualitas pendidikan di Kota Bekasi.

"Karena yang dibangun adalah kualitas pendidikan Kota Bekasi, patut kami sampaikan semacam telaahan yang pada prinsipnya jangan sampai SMA negeri jadi mahal. Harus dikomunikasikan dengan gubernur dan Kadisdiknya," katanya.

Secara terpisah Kepala SMAN 21 Kota Bekasi Ernayati mengakui adanya penarikan dana SPP kepada siswanya sesuai yang diungkapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Sebelum diambil alih Jabar, kami memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebesar Rp 170 ribu per siswa setiap bulannya, namun sejak Januari 2017 resmi dihapus karena kewenangan ada di provinsi," katanya.


Baca juga: Sumbangan Belum Dibayar, Kartu Ujian Siswa SMKN 2 Depok Ditahan


Kekurangan dana operasional itu yang kemudian coba ditutupi pihaknya melalui iuran SPP kepada siswa di sekolah itu.

Ernayati memastikan penarikan SPP kepada siswanya telah melalui persetujuan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang memperbolehkan pihaknya menarik sumbangan sesuai kemampuan orang tua.

"Yang terpenting penarikan itu masuk akal. Surat edaran dari gubernurnya sudah sampai pada kami," katanya.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Bekasi Mutasi 125 PNS

8 September 2023

Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Bekasi Mutasi 125 PNS

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan mutasi jabatan itu tidak terkait kepentingan politik pribadinya.

Baca Selengkapnya

Baru 3 Hari Jadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Diusulkan DPRD Berhenti dari Jabatannya

25 Agustus 2023

Baru 3 Hari Jadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Diusulkan DPRD Berhenti dari Jabatannya

Usul pemberhentian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto itu sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Baca Selengkapnya

Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

22 Maret 2023

Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

Beredar video Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono salah mengucapkan bunyi sila ke-4 Pancasila, kemudian ia minta maaf. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

26 Tahun Berdirinya Kota Bekasi, Sudah Disebut Sejak Kerajaan Tarumanagara

10 Maret 2023

26 Tahun Berdirinya Kota Bekasi, Sudah Disebut Sejak Kerajaan Tarumanagara

Hari ini, 10 Maret 1997 diperingati hari jadi pemerintahan Kota Bekasi. Namun, Bekasi sudah dikenal sejak era Kerajaan Tarumanagara. Begini ceritanya.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

28 Desember 2022

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2022: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertangkap OTT KPK

27 Desember 2022

Kaleidoskop 2022: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertangkap OTT KPK

Kasus dugaan korupsi Wli Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi salah satu sorotan besar publik selama 2022.

Baca Selengkapnya

Hakim Banding Tambah Masa Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

15 Desember 2022

Hakim Banding Tambah Masa Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan hakim PT Bandung yang memperberat hukuman Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi jadi 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

9 November 2022

KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Vila Rahmat Effendi di Puncak Disita, Aktivis Minta Lahannya Dijadikan Hutan Resapan

14 Oktober 2022

Vila Rahmat Effendi di Puncak Disita, Aktivis Minta Lahannya Dijadikan Hutan Resapan

Pengadilan Tipikor memvonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pidana 10 tahun dan menyita salah satu asetnya, yakni Jasmin Glamping

Baca Selengkapnya

Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

14 September 2022

Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa KPK juga menuntut Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi membayar uang pengganti Rp 8 miliar.

Baca Selengkapnya