TEMPO.CO, Depok - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerjunkan timnya untuk menginvestigasi dugaan adanya penahanan kartu ujian siswa yang menunggak sumbangan sekolah di Sekolah Menengah Atas Negeri 5 Depok. “Saya sudah tugasi Inspektur Investigasi Kemendikbud untuk melihat itu,” kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto, Ahad, 12 Maret 2017.
Daryanto mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terutama Pasal 1 poin 5. “Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik/orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga dengan cara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan,” kata Daryanto.
Baca: Terkait Sumbangan, SMA 5 Depok Masih Tahan 800 Kart Ujian Siswa
Dalam beberapa kasus, ujar Daryanto, dijumpai pihak Komite Sekolah atau forum orang tua siswa kurang telaten dalam menghitung beban per orang tua. Dampaknya, ujar Daryanto, mereka mengambil jalan praktis dengan membagi rata nilai sumbangan bagi setiap orang tua siswa tersebut. “Yang mampu maupun yang miskin diberi beban yang sama,” ujar Daryanto.
Daryanto mengimbau Komite Sekolah agar memperhatikan dan memastikan bagi orang tua siswa yang betul-betul tidak mampu, maka mereka harus dibebaskan dan tidak perlu membayar. Beban mereka yang tidak mampu tersebut, akan disubsidi oleh orang tua siswa yang tergolong mampu. “Di sinilah makna gotong-royong diharapkan akan terwujud,” ucap Daryanto.
Sebaliknya, Daryanto menjelaskan, Namun, kalau masih ada juga orang tua siswa yang keberatan, mereka dapat menyampaikan keluhannya kepada Dinas Pendidikan setempat untuk dicarikan solusinya.
Untuk itu, kata Daryanto, dibutuhkan kesabaran bersama, terutama untuk menghitung alokasi sumbangan per masing-masing orang tua siswa. Prinsipnya bagi orang tua siswa yang tidak mampu maka mereka harus digratiskan,” ujarnya. “Tapi, jangan yang kaya pura-pura miskin."
Inspektur Investigasi Kemendikbud Suyadi mengatakan pihaknya masih melakukan investigasi terhadap kasus yang terjadi di SMA 5 Depok. Namun, kata Suyadi, sekolah memang bisa memungut sumbangan berdasarkan kesepakatan pihak sekolah dan komite. “Sumbangan tergantung kesepakatan," ucapnya.
Kepada sekolah, Suyadi menambahkan, dilarang menahan kartu ujian apa pun bagi siswa yang belum membayar sumbangan yang telah disepakati. Soalnya, penahanan kartu ujian sekolah akan bertentangan dengan Pasal 52 huruf H Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2018 tentang Pendanaan Pendidikan.
Baca juga: Tim Saber Pungli Selidiki Sumbangan Wajib di SMAN 5 Depok
Setelah didatangi tim investigasi dari Kemendikbud, akhirnya SMAN 5 Depok menyerahkan 800 kartu ujian tengah semester siswa kelas X-XI. Sebelumnya, sekolah sempat menahan kartu tersebut karena siswa belum membayar sumbangan yang diwajibkan.
Kepala SMAN 5 Depok Zarkasih mengatakan sebenarnya sekolah tidak menahan kartu ujian siswa. Kartu tersebut belum didistribusikan siswa karena sekolah meliburkan kelas X-XI. “Kelas XII sedang ada ujian sekolah. Jadi siswa di bawahnya diliburkan dan belum menerima kartu UTS,” kata Zarkasih.
IMAM HAMDI