Ratusan warga Jatiwaringin, Jakarta Timur mendatangi sidang perdana kasus geng motor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 8 Agustus 2017. Mereka mendukung 8 terdakwa yang dituding sebagai anggota geng motor dan mengeroyok seorang anggota geng motor lain hingga tewas. Tempo/Avit Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta– Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyidangkan perkara penganiayaan yang menewaskan Fajar Muhammad Risqi yang diduga anggota geng motor. Penganiayaan ini terjadi di Jalan Jatiwaringi, Makasar, Jakarta Timur. Delapan terdakwa hadir dalam persidangan ini, Selasa, 8 Agustus 2017.
Sebelum sidang dimulai, puluhan keluarga terdakwa terlihat datang ke pengadilan. Mereka mengenakan kaus putih bertuliskan "Anak kami warga jaga kampung bukan gangster". Ada juga seorang pria yang menenteng pamflet berisi tulisan "Jatiwaringin bukan kampung geng motor atau gangster."
Penganiayaan itu terjadi Mei 2017. Sekelompok pemuda yang diduga geng motor asal Tambun terlibat bentrok dengan pemuda Jatiwaringin. Satu orang anggota kelompok bernama Fajar Muhammad Risqi tertinggal. Pemuda itu dikeroyok dan tewas.
Polisi kemudian menangkap 12 pemuda Jatiwaringin yang diduga terlibat pengeroyokan. Mereka dituding sebagai anggota geng motor bernama Jatiwaringan All Star. Belakangan hanya delapan yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Yusfa Rasyid, Phari Kesit, Mitra Cakra Kencana, Supriyanto, Alfi Hidayat, Adhitiya Cahya R., Arif Fadhila, dan Adnan Faridzi. Para tersangka inilah yang disidangkan hari ini.
"Keponakan saya bukan anggota geng motor dan tidak terlibat pengeroyokan itu," kata Herlina, 29 tahun, tante dari terdakwa Adhitiya Cahya. Menurut Herlina, keponakannya memang berada di lokasi saat pengeroyokan. “Tapi dia tidak ikut mukul.”
Herlina mengatakan polisi telah salah menetapkan tersangka. Sebab, para pemuda yang menjadi pesakitan itu hanya membela diri saat diserang oleh geng motor dari Tambun. "Ini kasus salah tangkap," katanya.