Wali Murid 72 Siswa SMAN 10 Tolak Swasta dan Sekolah Terbuka
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 9 Agustus 2017 15:11 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 72 anak yang nasibnya terkatung-katung bersikukuh ingin bersekolah di SMA Negeri 10, Kota Bekasi. "Saya sudah membayar Rp400 ribu," kata orang tua siswa, Fanni Plonto, Rabu, 9 Agustus 2017.
Menurut Fanni, uang itu dibayarkan ke sekolah untuk keperluan membeli atribut. Bahkan, kata dia, ada orang tua yang sudah membayar Rp800 ribu untuk membeli seragam dan atribut sekolah. "Tiba-tiba tidak bisa bersekolah di SMAN 10."
Baca: Masuk Jalur Zonasi, 72 Siswa SMAN 10 Bekasi Telantar
Fanni mengaku mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Bekasi, meskipun SMA/SMK Negeri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Sekolah maupun guru bersedia ketika ditanya Wali Kota," kata Fanni.
Belakangan setelah proses penerimaan, anaknya beserta 71 siswa lain "didepak" dari SMA Negeri 10. Fanni terkejut ketika 72 siswa dipindahkan ke SMA swasta yang letaknya 500 meter dari SMA Negeri 10. "Hari pertama masih ada kegiatan belajar mengajar, esoknya guru ditarik semua," kata Fanni.
Karena itu, nasib 72 siswa itu terkatung-katung sejak proses kegiatan belajar mengajar hari pertama pada 24 Juli lalu. Setiap hari, mereka masuk ke sekolah di SMA swasta tanpa kegiatan belajar. "Berangkat pagi pulang siang tanpa aktivitas," kata dia.
Baca juga:
Djarot Saiful Hidayat: Tahun Depan Proyek Besar di DKI ...
Pembunuhan Bayi di Gading Nias, Diduga Pelakunya ...
Fanni yang ditunjuk sebagai juru bicara orang tua siswa mengatakan, masalah itu sudah dibahas dua hari lalu. Solusi yang ditawarkan yakni dipindah ke sekolah swasta dengan bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Kota Bekasi, kemudian dimasukkan ke sekolah terbuka binaan SMA Negeri 10. "Kami tidak mau, ingin tetap di SMAN 10."
Seorang siswi, Dinda Safira mengatakan sempat diterima di sekolah swasta, setelah tersisih melalui jalur akademik di SMAN 10. Bahkan, orang tuanya sudah membayar biaya awal masuk sebesar Rp3,6 juta. Karena diberi kesempatan di SMA Negeri 10 melalui jalur zonasi yang difasilitasi oleh Pemkot Bekasi, Dinda memutuskan ke SMAN 10.
Simak:
Renang di GOR Rawamangun, Sandiaga Uno: Kolamnya Kotor
Polisi Tangkap Tiga Buron Pembakar Terduga Pencuri Amplifier
"Uang yang dikembalikan hanya Rp720 ribu," kata Dinda. Soalnya, Dinda dianggap mengundurkan diri dari sekolah swasta itu. Namun, sekolah bersedia mengembalikan uang Rp720 ribu. Nahas, meski sudah diterima melalui jalur zonasi, nasibnya kini menggantung.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Innayatullah mengatakan Wali Kota Bekasi telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat. "Kami tetap meminta ada penambahan rombongan belajar," kata dia.
ADI WARSONO