Ilustrasi kemacetan lalu lintas. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) batal memberlakukan kebijakan untuk membatasi kendaraan roda dua di jalan protokol Kota Bogor. Belum ada rencana pembatasan sepeda motor atau roda dua di jalan protocol Kota Bogor," kata Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Rachmawati, Kamis 9 Agustus 2017. Infrastruktur Kota Bogor dinilai belum memadai.
Masalah itu dibahas dalam rencana kebijakan BPTJ. Jalan Pajajaran Kota Bogor menjadi salah satu jalan protokol nasional yang rencananya tidak dilalui sepeda motor. Namun karena sejumlah pertimbangan, rencana itu gagal. "Jalan di Kota Bogor belum diprioritaskan untuk kebijakan BPTJ," ujar Rachmawati.
Selain karena kondisi infrastruktur jalan yang tidak memadai, jalan alternatif pun sangat terbatas. Jalan Raya Pajajaran milik nasional itu menjadi rute pergerakan atau lintasan utama untuk sepeda motor baik perjalanan lokal dalam kota maupun rute perjalanan terusan.
Jalan Pajajaran menjadi perlintasan utama pengendara sepeda motor yang beraktivias dalam kota. “Jalan itu juga rute utama penghubung dari arah Jakarta menuju Ciawi, Sukabumi, Cianjur dan Bandung.”
Kendala lainnya, Kota Bogor belum memiliki layanan angkutan umum yang andal sebagai moda transportasi alternatif yang menjadi prasyarat BPTJ dalam pembatasan sepeda motor. "Ditambah lagi belum ada fasilitas Park and ride di Kota Bogor.” Sehingga kebijakan pembatasan roda dua tidak biasa dilajukan.
Jika kebijakan pembatasan roda dua melintas di jalan protokol (Jalan Pajajaran) dipaksakan akan berdampak pada jalan-jalan penghubung lainya. Penerapan kebijakan pembatasan roda dua di Jalan Pajajaran Kota Bogor memerlukan kajian lebih lanjut. "Jadi untuk Kota Bogor akan ada pembahasan lebih lanjut."
Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto menyambut baik Inpres Nomor 2 Tahun 2021 karena. berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja formal, nonformal, rentan hingga pegawai Non ASN.